Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di PT BPK Sungai Ambawang, Tetapkan DuaTersangka

Terhadap perbuatan ES sudah ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

|
Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
Tersangka Kasus Pencurian diamankan polisi jajaran Polsek Sungai Ambawang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satuan Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang mengamankan seorang pria berusia 33 tahun, warga Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis honda beat di PT. BPJ Blok 9 Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

“ Kejadian ini bermula, pada saat korban memarkirkan kendaraannya di tepi jalan, selanjutnya korban memanen sawit PT. BPK di area Blok 9 Desa Sungai Malaya, saat selesai memanen sawit, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar RP. 17.000.000  dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang,” kata Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Budi Setiono.

Ade pun menjelaskan, bahwa korban merupakan karyawan PT. BPK dan kejadian itu terjadi pada hari Senin 22 Mei 2023 pukul 11.30 Wib.

Tersangka Kasus Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap

“ Berdasarkan Laporan Aduan Nomor : TBL/73/V/2023/SPKT POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 22 Mei 2023 Unit Reskrim Polsek Sungai AMBAWANG langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana pencurian tersebut,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 22 Juni 2023 siang.

“ Hasil penyelidikan mendalam dari Unit Reserse Polsek Sungai Ambawang membuahkan hasil, pada hari Sabtu 17 Juni 2023 pada jam 03.00 Wib, ES (33) berhasil diamankan di salah satu warung kopi di Kecamatan Sungai Ambawang. Saat di introgasi secara singkat, ES mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas mengambil barang bukti di rumah pelaku,” ujar Budi.

“ Ternyata, ES ini tidak bekerja sendiri. Saat dilakukannya pengembangan terhadap HT Alias Sayat (28) warga Pontianak Utara. Saat ini HT Alias Sayat masih dilakukan pemeriksaan atas tindak pidana pencurian di TKP lain untuk dilakukannya pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya sindikat lain dalam kasus ini,” tegas Budi.

Terhadap perbuatan ES sudah ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved