Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di PT BPK Sungai Ambawang, Tetapkan DuaTersangka
Terhadap perbuatan ES sudah ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satuan Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang mengamankan seorang pria berusia 33 tahun, warga Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis honda beat di PT. BPJ Blok 9 Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
“ Kejadian ini bermula, pada saat korban memarkirkan kendaraannya di tepi jalan, selanjutnya korban memanen sawit PT. BPK di area Blok 9 Desa Sungai Malaya, saat selesai memanen sawit, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar RP. 17.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang,” kata Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Budi Setiono.
Ade pun menjelaskan, bahwa korban merupakan karyawan PT. BPK dan kejadian itu terjadi pada hari Senin 22 Mei 2023 pukul 11.30 Wib.
• Tersangka Kasus Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap
“ Berdasarkan Laporan Aduan Nomor : TBL/73/V/2023/SPKT POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 22 Mei 2023 Unit Reskrim Polsek Sungai AMBAWANG langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana pencurian tersebut,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 22 Juni 2023 siang.
“ Hasil penyelidikan mendalam dari Unit Reserse Polsek Sungai Ambawang membuahkan hasil, pada hari Sabtu 17 Juni 2023 pada jam 03.00 Wib, ES (33) berhasil diamankan di salah satu warung kopi di Kecamatan Sungai Ambawang. Saat di introgasi secara singkat, ES mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas mengambil barang bukti di rumah pelaku,” ujar Budi.
“ Ternyata, ES ini tidak bekerja sendiri. Saat dilakukannya pengembangan terhadap HT Alias Sayat (28) warga Pontianak Utara. Saat ini HT Alias Sayat masih dilakukan pemeriksaan atas tindak pidana pencurian di TKP lain untuk dilakukannya pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya sindikat lain dalam kasus ini,” tegas Budi.
Terhadap perbuatan ES sudah ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Resmob Macan Raya Tangkap Pencuri Motor, Aksi Pelaku Terendus dari Media Sosial |
![]() |
---|
Sabu Disembunyikan dalam Paketan Makanan, Satresnarkoba Kubu Raya Bongkar Modus Baru |
![]() |
---|
KRONOLOGI Dendam Salah Sasaran! MI Pemuda Kubu Raya Tabrak & Lecehkan Perempuan Mirip Mantan Kekasih |
![]() |
---|
Tabrak dan Lecehkan Wanita yang Mirip Mantannya, Seorang Pria Sungai Ambawang Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Jadi Ahli Spiritual Dadakan Demi Cabuli Anak 17 Tahun, Polisi ungkap Modus Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.