Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Kalbar Paparkan Peran APIP, APH dan Warga Dalam Kasus Korupsi

Dalam membuat laporan korupsi kelasa APIP atau APH warga diharapkan juga ikut melengkapi dengan bukti pendukung.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Gubernur Kalbar Sutarmidji saat menjadi narasumber pada Bedah Publik bertemakan peran APIP dan APH serta masyarakat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ditahun politik, rabu 21 Juni 2023. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Gubernur, Kapolda serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar hadir langsung dalam Bedah Publik bertemakan peran APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) serta masyarakat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ditahun politik, rabu 21 Juni 2023.

Bertempat di Hotel Aston Pontianak, Bedah Publik ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto serta Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kasi Penuntutan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Suparman dalam penegakan hukum perkara koruspsi Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah melakukan kesepakatan mengenai Koordinasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Aprarat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan khusus terkair Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), memiliki peran tersendiri, pertama Menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan melalui pemeriksaan investigatif sesuai dengan standar kewajaran.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji Minta Politisi dan Pelaku Usaha di Kalbar Kerja Sesuai Aturan

Setelah itu APIP Menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada APH bilamana ditemukan indikasi korupsi.

Namun bila tidak ditemukan unsur korupsi, APIP menindaklanjuti pengaduan secara administratif.

APIP juga melakukan koordinasi dengan APH terkait laporan pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, secara formal maupun informal, berkala sesuai kebutuhan.

"Namun Koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan,"ujarnya menegaskan.

Kemudian, APIP juga memiliki peran untuk menerima berkas hasil penyelidikan (Kesalahan Administratif) dari APH, untuk dilakukan tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan.

Lalu, Menerima dan menyampaikan Surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi dari APH untuk diteruskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi/data yang diterima, tidak dibuka/diberikan kepada publik.

Selanjutnya, Suparman menjelaskan dalam perkara Korupsi, Aparat penegak hukum memiliki peran Melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu menyerahkan hasil penyelidikannya kepada APIP apabila ditemukan kesalahan administratif, yaitu terdapat kerugian keuangan negara atau daerah akan tetapi bukan akibat dari perbuatan pidana.

Diskresi tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat diskresi.

"Bila ada kasus dengan Kerugian Negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara, diberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 (enampuluh) hari, dan apabila dalam waktu 60 (enampuluh) hari indikasi kerugian negara tidak dapat diselesaikan, maka ditindaklanjuti secara pidana," ungkapnya.

Kemudian, APH memiliki peran Memberitahukan secara tertulis kepada pelapor atau pengadu perkembangan laporan atau pengaduan yang telah ditangani dan Bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi/data yang diterima, tidak dibuka/diberikan kepada publik.

Selanjutnya, dalam kasus korupsi ia juga menjelaskan masyarakat memiliki peran tersendiri.

Dimana Masyarakat berperan melaporkan adanya dugaan korupsi.

Dalam membuat laporan korupsi kelasa APIP atau APH warga diharapkan juga ikut melengkapi dengan bukti pendukung. (*)

Satono Hadiri Raker Bersama Gubernur, Jajaran Bupati Hingga Camat se-Kalbar

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved