Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Agita Tri Moertjahjanto Kajari Sambas, Punya Tanah di Madiun dan Boyolali

Total Harta Kekayaan tersebut telah dikurangi dengan hutang yang tercatat Rp. 580.000.000.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Agita Tri Moertjahjanto Kajari Sambas. Cek harta kekayaannya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Agita Tri Moertjahjanto Kepala Kejaksaan Negeri Sambas dalam artikel ini.

Agita Tri Moertjahjanto telah menjadi Kajari Sambas sejak tahun 2022.

Ia menggantikan Ichwan Effendi, Kajari Sambas sebelumnya.

Sebagai pejabat publik, Agita Tri Moertjahjanto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Harta Kekayaan Sukamto Kajari Landak, Hanya Punya Kas dan Setara Kas Rp. 100 Ribu Saja

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Agita Tri Moertjahjanto tercatat rutin melaporkan Harta Kekayanya kepada negara.

Terbaru adalah pada 2 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Agita Tri Moertjahjanto mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 4.463.811.553.

Total Harta Kekayaan tersebut telah dikurangi dengan hutang yang tercatat Rp. 580.000.000.

Agita Tri Moertjahjanto tercatat mempunyai aset berupa tanah dan bangunan di Madiun hingga Boyolali.

Aset berupa tanah dan bangunan pun jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Baca juga: Data Harta Kekayaan Subeno Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Cek Koleksi Kendaraan di Garasi

Kajari Sambas Agita Tri Moertjahjanto mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,7 Milyar yang akan disetor melalui Bank Mandiri, Rabu 18 Mei 2022. Cek Harta kekayaannya dalam artikel ini
Kajari Sambas Agita Tri Moertjahjanto mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,7 Milyar yang akan disetor melalui Bank Mandiri, Rabu 18 Mei 2022. Cek Harta kekayaannya dalam artikel ini (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum)

Tak hanya tanah dan bangunan, Agita Tri Moertjahjanto juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin berupa kendaraan roda empat dan dua.

Untuk Kas dan setara Kas, Agita Tri Moertjahjanto mempunyai total Rp. 547.513.053.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved