Jokowi Emang Lagi Baik! Gaji dan Tukin PNS Resmi Naik 100 Persen, Cek Nominalnya

Kabar gembira lagi-lagi disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di tanah air.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Presiden RI Joko Widodo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira lagi-lagi disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di tanah air.

Jokowi baru saja menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di tiga instansi pemerintah.

Kenaikan tukin ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.

Tiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas ), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).

Instansi-instansi tersebut mengalami kenaikan tukin dengan nominal yang sama.

Resmi! Libur Dua Hari Lebaran Idul Adha 2023 Langsung Diumumkan Presiden Jokowi

Disebutkan bahwa Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi masing-masing.

Dalam aturan itu, besaran tukin PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp 41.550.000, terendah Rp 2.575.000.

Berikut rinciannya:

- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

- Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000

- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Gaji ASN Kemenag Resmi Naik Mulai Bulan Depan, Kini Dapat Tukin 80 Persen

Perincian pemberian tukin pegawai

Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.

Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak akan menerima tukin tersebut.

Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk masa pensiun juga tidak tidak akan menerima tukin tersebut.

Sementara Pasal 9 menyebutkan, pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika besaran profesi yang diterima pejabat tersebut lebih besar dari tukin pada kelas jabatannya, maka besaran yang dibayarkan yakni tunjangan profesi pada jenjangnya.

Kenaikan gaji PNS

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengatakan bahwa Gaji PNS tahun ini akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut akan diumumkan langsung oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Sri Mulyani.

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," sambungnya.

Besok! Jokowi Umumkan Libur Dua Hari Lebaran Idul Adha 2023 Hasil Pembahasan Empat Menteri Kabinet

Kenaikan gaji PNS ini merupakan usulan dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Anas menilai, kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tukin.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 pada 17 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved