FULL SENYUM! Tukin PNS Kemenag Resmi Naik jadi 80 Persen, Cek Besarannya

Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Kementerian Agama Kemenag menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) menjadi 80 persen.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Gaji dan Tukin PNS Kemenag 2023 naik jadi 80 persen. 

Dalam peraturan tersebut telah diuraikan berapa besaran tunjangan kinerja yang diterima Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementeria Agama.

Diuraikan, jabatan terendah mendapatkan tukin sebesar Rp1.968.000. Sedangkan jabatan tertinggi mendapatkan Rp29.085.000.

Berikut nominal tukin yang diterima oleh PNS di Kemenag sesuai dengan kelas jabatannya:

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

Acuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 dan Rasio Penetapan Kebijakan

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved