FULL SENYUM! Tukin PNS Kemenag Resmi Naik jadi 80 Persen, Cek Besarannya

Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Kementerian Agama Kemenag menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) menjadi 80 persen.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Gaji dan Tukin PNS Kemenag 2023 naik jadi 80 persen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alhamdulillah Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya resmi menyetujui usulan kenaikan Tunjangan Kinerja alias Tukin PNS Kemenag menjadi 80 persen.

Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Kementerian Agama Kemenag menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) menjadi 80 persen.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui usulan penyesuaian Tunjangan Kinerja alias Tukin dari Kemenag.

Pasalnya, reformasi birokrasi di tubuh Kemenag berhasil.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama," ungkap Yaqut dikutip dari Kemenag.go.id, Kamis 15 Juni 2023.

Rincian Gaji Pokok Plus Tunjangan CPNS dan PPPK Terbaru, Rekrutmen Dibuka September 2023

"Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," imbuhnya.

Yaqut menyampaikan, KemenPAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kenaikan tukin, kata Yaqut, merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Sebab capaian ini adalah hasil kerja bersama.

Ia pun meminta jajarannya untuk terus lebih baik dari waktu ke waktu.

"Jangan kendurkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya

Besaran Tukin PNS Kemenag

Besaran tukin PNS Kemenag telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved