Penyuluh Pertanian PPPK Sambas Surati Pemkab Minta Segera Bayarkan TPP

Surat bertanggal 9 Juni 2023 dilayangkan dan ditandatangani 40 orang PPL PPPK Kabupaten Sambas dengan tebusan sampai ke Menteri Keuangan.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Penyuluh pertanian lapangan (PPL) ketika melaksanakan kegiatan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Penyuluh pertanian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sambas menyurati Pemkab Sambas untuk merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum kunjung cair, Selasa 13 Juni 2023.

Surat bertanggal 9 Juni 2023 dilayangkan dan ditandatangani 40 orang PPL PPPK Kabupaten Sambas dengan tebusan sampai ke Menteri Keuangan, Menteri pertanian, Menteri PAN RB l, Mendagri, hingga Komisi IV DPR RI.

"Sehubungan dengan diterbitkan Perpres No. 98 tahun 2020, tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pada pasal 5 ayat (2) berbunyi gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD," ujar seorang PPL Agus Saifuddin diwawancarai TribunPontianak.co.id, Selasa 13 Juni 2023.

Agus yang juga ikut menyurati menjelaskan, dalam permendagri No. 6 tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah pada pasal 2 ayat 1 pembayaran belanja pegawai bagi PPPK yang bekerja pada instansi daerah meliputi, gaji dan tunjangan.

"Ayat 2 pembayaran belanja pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan pada APBD.

Satgas Polres Sambas Ungkap Dugaan TPPO Prostitusi, Tersangka dan Korban Wanita Cantik

Bupati Sambas Pastikan Persiapan MTQ ke-XXXI Tingkat Kabupaten di Sejangkung Matang

Maka dengan ini kami mohon dengan sangat kepada Bupati untuk menyegerakan TPP Penyuluh pertanian Lapangan PPPK yang belum kami dapatkan sampai saat ini," ujarnya.

Penyuluh pertanian sendiri, jelas dia, di lapangan memanggul tanggung jawab untuk memberikan bimbingan kepada petani di Kabupaten Sambas yang luas. Sebagaimana selalu diucapkan oleh Bupati Sambas, lebih dari 70 persen masyarakat Kabupaten Sambas adalah petani. 

Kata dia, terdiri dari 195 desa dengan 3098 kelompok tani yang tersebar di 6934 kilometer persegi luas wilayahnya. Sedangkan jumlah PPL hanya 114 orang terdiri dari 74 orang PNS dan 40 orang PPPK.

"Teman kami PPPK yang seprofesi di kabupaten atau kota se-Kalimantan Barat sudah mendapatkan hak mereka sesuai peraturan di atas kecuali kami yang di Kabupaten Sambas," jelasnya.

Dia menegaskan, semua pihak memiliki mimpi untuk mensejahterakan petani, maka PPL sebagai instrumen guna  memberikan pencerahan dan meningkatkan kualitas sumber daya serta pengetahuan petani adalah tangan yang kuat untuk Sambas yang maju dan berkemajuan.

"Besar harapan kami kepada Bupati atas terwujudnya harapan kami ini, terima kasih kami haturkan atas bantuan yang Bapak Bupati berikan, semoga Allah SWT meridhoi usaha kita semua," jelasnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved