Kasus TPPO di Kalbar

BREAKING NEWS - Satgas TPPO Kalbar Ungkap 36 Kasus, 43 Orang Jadi Tersangka

Kalbar tidak hanya menjadi lokasi transit dari TPPO, namun juga merupakan satu diantara daerah yang menjadi sumber tenaga kerja migran ilegal.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Wakapolda Kalbar Brigadir Jendral Polisi Asep Safrudin yang juga ketua Satgas TPPO saat memimpin konfrensi pers hasil pengungkapan Satgas TPPO di Polda Kalbar, rabu 14 Juni 2023. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua pekan pelaksanaan operasi Satgas TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) Kalbar, Polda Kalimantan mengamankan sebanyak 43 orang tersangka.

Jumlah tersebut berasal dari 36 Laporan Polisi dari Polda Kalbar dan jajaran seluruh Polres.

Dari 36 kasus yang diungkap, 130 orang yang menjadi korban calon pekerja ilegal diamankan.

"Dari Satgas Polres dan Satgas Polda Total 36 kasus yang kami ungkap, dan dari hasil anev, Polda Kalbar menempati uruan kedua dalam pengungkapan TPPO," ungkap Wakapolda Kalbar Brigadir Jendral Polisi Asep Safrudin yang juga ketua Satgas TPPO dalam konfrensi pers di Polda Kalbar, rabu 14 Juni 2023.

Brigjenpol Asep Safrudin memaparkan 36 kasus yang diungkap terdiri dari 4 kasus diungkap Ditreskrimum Polda Kalbar, 2 Kasus Polresta Pontianak, 1 Kasus Polres Kubu Raya, 4 kasus Polres Mempawah, 1 kasus Polres Singkawang, 2 kasus Polres Sambas, 3 Kasus Polres Bengkayang, 3 kasus Polres Landak, 7 Polres Sanggau, 3 Kasus Polres Sekadau, 1 Kasus Polres Sintang, 4 Kasus Polres Kapuas Hulu, 1 Kasus Polres Ketapang.

Baca juga: Satgas Polres Sambas Ungkap Dugaan TPPO Prostitusi, Tersangka dan Korban Wanita Cantik

Para tersangka yang saat ini diamankan terdiri dari perektur, penyedia jasa dan fasilitator.

Pihaknya pun masih terus akan memburu para pelaku lainnya yang terlibat dengan TPPO ini, tidak terkecuali adanya oknum anggota yang terlibat, pihaknya juga akan tetap menindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Para tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO, lalu dijerat pula dengan pasal 81 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari penyelidikan, dijelaskan jendral bintang 2 itu, Kalbar tidak hanya menjadi lokasi transit dari TPPO, namun juga merupakan satu diantara daerah yang menjadi sumber tenaga kerja migran ilegal.

Kabupaten Sambas, Sanggau, Kapuas Hulu, Bengkayang, dan Singkawang dikatakannya menjadi objek perekrutan pekerja migran ilegal.

Modusnya, dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi, lalu menawarkan pekerja di Malaysia tanpa harus mengeluarkan biaya apapun dengan memberikan hutang kepada calon pekerja, nantinya korban membayar saat sudah bekerja dengan dipotong gaji. (*)

Satgas TPPO Polres Sambas Gagalkan Keberangkatan 1 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka Dibekuk

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved