Satgas TPPO Polres Sambas Gagalkan Keberangkatan 1 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka Dibekuk

Lalu, Polisi juga berhasil mengamankan 1 tersangka yang merupakan sindikat pengirim calon PMI ilegal.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sambas
Tersangka pria BH usia 41 tahun, beralamat di Kecamatan Teluk Keramat, diamankan Satgas TPPO Polres Sambas, Senin 12 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas kembali berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan sindikat pengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

"Bahwa Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO," ucap Kasi Humas AKP Rosiaga Gea saat dikonfirmasi, Senin 12 Juni 2023.

AKP Rosiaga Gea mengungkapkan setelah beberapa waktu yang lalu berhasil menangkap dua pelaku, kini Satgas TPPO Polres Sambas berhasil menggagalkan pengiriman dua calon PMI.

Lalu, Polisi juga berhasil mengamankan 1 tersangka yang merupakan sindikat pengirim calon PMI ilegal.

"Seorang tersangka pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial BH usia 41 tahun, beralamat di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas. Dua orang korban masing-masing berinisial Z, usia 27 tahun, jenis kelamin laki-laki, berasal dari Kecamatan Tebas, Sambas dan inisial P, perempuan usia 22 berasal dari Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat, Sambas," jelasnya.

Polres Sambas Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kalbar Populer Hari Ini: Tersangka TPPO Diciduk Polres Sambas, Ada 76 Kasus Rabies di Singkawang

Dia mengungkapkan berawal pada bulan Mei 2023 korban P menghubungi tersangka BH via WhatsApp perihal keberangkatan menuju ke Negara Malaysia.

Kemudian E teman tersangka BH yang berada di Malaysia menghubungi BH memberitahukan apabila sudah ada kerjaan di Perusahaan Kilang agar membawa Z dan P untuk bekerja di Negara Malaysia.

"Dikarenakan pekerjaan belum ada tersangka BH memutuskan untuk membawa korban Z dan P menginap dirumahnya di Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat, Sambas sambil menunggu adanya pekerjaan di perusahaan," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, terhadap dua orang calon pekerja Migran Indonesia tersebut tersangka BH mematok uang sebesar RM 1.500, atau seribu lima ratus Ringgit Malaysia per satu orang kepada korban yang mana nantinya akan dibayar dengan cicilan oleh pihak Toke Kilang.

"Kemudian setelah menunggu informasi dari Toke tersangka BH beserta Calon Pekerja Migran Indonesia Z dan P berencana berangkat pada tanggal 14 Juni 2023 Menuju Ke Daerah Biawak Negara Malaysia. Akan tetapi sebelum tersangka berangkat pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 Sekira pukul 04.00 wib tersangka beserta Korban diamankan oleh Satgas TPPO dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Dia mengatakan barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah paspor atas nama Tersangka BH dan tiga buah Handphone.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," jelasnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved