Puluhan Tahun Bersengketa Warga Selat Sunda Pontianak Bersyukur Perusahaan Relakan Sebagian Lahannya

"Alhamdulillah pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahannya untuk masyarakat," ujar Wako Edi Kamtono, Selasa 13 Juni 202

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
Kebahagiaan warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tak terbendung dan menyalami Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mediasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara meluapkan rasa gembiranya setelah mendapat kepastian terkait status tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.

Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangungan (HGB).

Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak Kolonel Arh Hendra Roza, pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati permukiman itu sejak tahun 1980-an.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga RT 003 RW 009 Gang Selat Sunda ini bertujuan menyelesaikan sengketa pertanahan di lokasi itu.

Mediasi pun berlangsung lancar di Aula Kantor Camat Pontianak Utara pada Senin 12 Juni 2023 kemarin.

Dugaan Pembunuhan di Jalan Hidayat Pontianak, Polisi Ungkap Ada Luka di Perut dan Dada Korban

"Alhamdulillah pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahannya untuk masyarakat," ujar Wako Edi Kamtono, Selasa 13 Juni 2023.

Selanjutnya, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Edi bilang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan itu.

"Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi," tuturnya.

Ia juga berpesan kepada warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kita minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman," imbuhnya.

Pihak perusahaan pemegang HGB, Bernard mengatakan, sebagai makhluk sosial, sudah sepatutnya saling berbagi antara sesama.

Dia mengapresiasi proses penyelesaian permasalahan tanah ini bisa terselesaikan dengan lancar dengan diserahkannya sebagian lahan kepada masyarakat.

"Luas lahan yang kami serahkan kepada warga sekitar 13 ribu meter persegi," ungkapnya.

Camat Pontianak Utara Dini Eka Wahyuni turut bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga tercapainya kesepakatan ini.

"Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved