Pemkab Mempawah Gelar Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mempawah mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk mendorong peningkatan perlindungan ketenagakerjaan secara berkelanj
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemkab Mempawah melalui Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Resiko bagi Pelaku usaha, di Gedung Mempawah Convention Center (MCC), Selasa 13 Juni 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, baik pelaku usaha dalam skala besar, perorangan maupun UMKM terhadap pelaksanaan penanaman modal, serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dibuka secara resmi oleh Bupati Mempawah Erlina, serta turut dihadiri Sekda Ismail, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Narasumber serta pimpinan dan perwakilan perusahaan di Kabupaten Mempawah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mempawah mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk mendorong peningkatan perlindungan ketenagakerjaan secara berkelanjutan melalui sinergitas pelayanan perizinan terpadu berbasis digital di Kabupaten Mempawah.
• Dukung Popda 2023, Pemkab Mempawah Siapkan Bonus Bagi Atlet Berprestasi
Dikatakan Erlina, Pemerintah Kabupaten Mempawah menyadari bahwa regulasi serta persaingan dalam dunia usaha dan perubahan dalam selera konsumen sangatlah cepat dan ketat sehingga menuntut semua pelaku ekonomi harus bekerja keras untuk menghadapi persaingan dan lebih jeli dalam melihat peluang usaha dan pasar yang ada, dengan transisi berakhirnya covid 19 geliat investasi semakin meningkat dengan memantapkan jaringan atau inovasi informasi usaha dan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi mampu menaikan realisasi investasi yang lebih baik lagi.
Berbagai masalah juga masih dihadapi oleh para pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro, kecil menengah (UMKM) seperti kurangnya akses terhadap pasar, permodalan, tingginya pajak produksi, pengembangan teknologi informasi dan keterampilan dan pengetahuan sumber daya manusia.
"Semua itu tentunya akan berpengaruh pada rendahnya produktivitas dan daya saing usaha kecil dan menengah," katanya.
"Permasalahan ini menjadi hambatan yang berat dalam perekonomian global yang semakin kompetitif," lanjutnya lagi.
Pada kesempatan tersebut, Erlina turut mengingatkan kembali kepada pelaku usaha khususnya yang hadir dalam bimtek agar sama-sama patuhi kewajibannya yaitu memenuhi kewajiban perusahaan yakni menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sesuai dengan periode pelaporan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR.
Lebih lnjut terkait instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi perlindungan terhadap tenaga kerja dan perlindungan terhadap tenaga kerja sesuai dengan peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 yaitu tentang tanggung jawab sosial lingkungan perseroan terbatas yang antara lain mengamanatkan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP/ CSR) di dalam maupun diluar lingkungan perusahaan.
"Pemerintah daerah pun sudah mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan antara lain menyebutkan perusahaan berkewajiban menyediakan pembiayaan program TJSP berdasarkan rencana kerja tahunan yang disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah," katanya.
"Penyampaian laporan tahunan pelaksanaan program CSR kegiatan pelaku usaha langsung berkoordinasi ke badan perencanaan pembangunan daerah (BAPPEDA) Kabupaten Mempawah melalui forum pengelola tanggung jawab sosial perusahaan / FP TJSLP," lanjutnya lagi.
Erlina berharap dengan kegiatan bimtek/sosialisasi ini selain meningkatkan pemahaman tentang ketentuan penanaman modal, juga akan terjadi kemitraan antara pengusaha besar dengan UMKM. Serta penyelesaian terhadap jaminan sosial terutama tenaga kerja. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Sekjen IDCA Pusat Harap Kualitas Durm Corps Kalbar Semakin Berkembang |
![]() |
---|
Prestasi Nasional, Penyuluh Agama Islam Mempawah Juara Penais Award 2025 |
![]() |
---|
Polsek Sungai Pinyuh Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras dan Minyak Goreng Ludes Terjual |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus IDCA Kalbar 2025, Siap Majukan IDCA hingga 14 Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.