Info Stimulus

Kenapa Bansos Pendidikan Tidak Berlaku Bagi Sebagian Peserta Didik? Simak Jawaban Kemdikbud!

Meski begitu, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar dapat menikmati manfaatnya.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas TV
Simak penjelasan mengenai pemberian dana Pendidikan yang tidak diberikan kepada seluruh peserta didik menurut Kemndikbud. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Meski begitu, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar dapat menikmati manfaatnya.

Bansos PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Tujuan lain PIP adalah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Bantuan Sosial PIP 2023 Cair Berapa Bulan Sekali? Simak Jadwal Sekaligus Cara Cek Pencairannya!

Besaran PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis bantuan:

- SD: Rp 450.000 per tahun per siswa.

- SMP: Rp 750.000 per tahun per siswa.

- SMA/MA: Rp 1.000.000 per tahun per siswa.

Lalu, kenapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik?

Berikut penjelasannya disarikan dari situs kemdikbud.

Dikutip dari Kompat TV, Bansos PIP tidak berlaku karena berbagai alasan yang telah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Beberapa alasan tersebut yakni:

1. Tidak terdata pada DTKS Kemensos

PIP menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan oleh Kementerian Sosial sebagai basis data untuk menentukan penerima manfaat.

Jika peserta didik tidak terdaftar dalam DTKS, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.

2. Ketidakpadanan data antara DTKS dan Dapodik

Pada saat pemadanan data antara DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jika terdapat ketidaksesuaian data peserta didik, seperti nama, alamat, atau data lainnya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima PIP.

4 Bansos Cair April 2023, Ada Bansos Pangan Hingga PIP Kemendikbud Selama Bulan Ramadhan

3. Tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah dalam Dapodik 
 
Sekolah memiliki kewenangan untuk menandai peserta didik yang layak menerima PIP dalam Dapodik, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Jika peserta didik tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut.

4. Data siswa tidak valid dalam Dapodik

Jika terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan data siswa, seperti NIK, NISN, alamat, dan lain sebagainya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.

Putus sekolah, meninggal dunia, atau status tidak diketahui, Jika peserta didik telah putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya oleh sekolah, maka ia akan kehilangan haknya untuk menerima PIP.

5. Dilaporkan sebagai siswa dari keluarga mampu
 
Jika masyarakat melaporkan bahwa peserta didik berasal dari keluarga mampu, maka tim verifikasi lapangan yang dibentuk oleh Kemdikbud akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerimaan PIP.

Dengan adanya kriteria dan verifikasi ini, PIP diharapkan tepat sasaran dan dapat memberikan bantuan kepada peserta didik yang memang membutuhkan secara ekonomi.

Demikian tadi informasi mengapa Bansos PIP Kemendikbud tidak berlaku bagi sebagian peserta didik dan aturannya menurut Kemendikbud. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved