Info Stimulus
Kenapa Bansos Pendidikan Tidak Berlaku Bagi Sebagian Peserta Didik? Simak Jawaban Kemdikbud!
Meski begitu, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar dapat menikmati manfaatnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Meski begitu, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar dapat menikmati manfaatnya.
Bansos PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Tujuan lain PIP adalah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.
• Bantuan Sosial PIP 2023 Cair Berapa Bulan Sekali? Simak Jadwal Sekaligus Cara Cek Pencairannya!
Besaran PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis bantuan:
- SD: Rp 450.000 per tahun per siswa.
- SMP: Rp 750.000 per tahun per siswa.
- SMA/MA: Rp 1.000.000 per tahun per siswa.
Lalu, kenapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik?
Berikut penjelasannya disarikan dari situs kemdikbud.
Dikutip dari Kompat TV, Bansos PIP tidak berlaku karena berbagai alasan yang telah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Beberapa alasan tersebut yakni:
1. Tidak terdata pada DTKS Kemensos
PIP menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan oleh Kementerian Sosial sebagai basis data untuk menentukan penerima manfaat.
Jika peserta didik tidak terdaftar dalam DTKS, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.
2. Ketidakpadanan data antara DTKS dan Dapodik
Pada saat pemadanan data antara DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jika terdapat ketidaksesuaian data peserta didik, seperti nama, alamat, atau data lainnya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima PIP.
• 4 Bansos Cair April 2023, Ada Bansos Pangan Hingga PIP Kemendikbud Selama Bulan Ramadhan
3. Tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah dalam Dapodik
Sekolah memiliki kewenangan untuk menandai peserta didik yang layak menerima PIP dalam Dapodik, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.
Jika peserta didik tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut.
4. Data siswa tidak valid dalam Dapodik
Jika terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan data siswa, seperti NIK, NISN, alamat, dan lain sebagainya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.
Putus sekolah, meninggal dunia, atau status tidak diketahui, Jika peserta didik telah putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya oleh sekolah, maka ia akan kehilangan haknya untuk menerima PIP.
5. Dilaporkan sebagai siswa dari keluarga mampu
Jika masyarakat melaporkan bahwa peserta didik berasal dari keluarga mampu, maka tim verifikasi lapangan yang dibentuk oleh Kemdikbud akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerimaan PIP.
Dengan adanya kriteria dan verifikasi ini, PIP diharapkan tepat sasaran dan dapat memberikan bantuan kepada peserta didik yang memang membutuhkan secara ekonomi.
Demikian tadi informasi mengapa Bansos PIP Kemendikbud tidak berlaku bagi sebagian peserta didik dan aturannya menurut Kemendikbud. Semoga bermanfaat. (*)
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.