BERUBAH! Syarat Baru Perjalanan 2023 Mulai Aturan Masker hingga Vaksin Booster

Kemenhub melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Cek Syarat Baru Perjalanan 2023 Mulai Aturan Masker dan Vaksin. 

Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat:

- Dalam keadaan sehat

- Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko

Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala

Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat

Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Di sisi lain, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan prmotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Begitu juga dengan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalian penularan Covid-19.

Penampakan Pesawat Pikachu dari Pokemon yang Dirilis Garuda Indonesia, Cek Harga Tiketnya

Aturan prokes terbaru ini berlaku mulai 9 Juni 2023.

Aturan sebelumnya, Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan

Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya resmi dicabut dengan penerbitan SE ini.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved