BERUBAH! Syarat Baru Perjalanan 2023 Mulai Aturan Masker hingga Vaksin Booster

Kemenhub melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Cek Syarat Baru Perjalanan 2023 Mulai Aturan Masker dan Vaksin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi merivisi syarat perjalan terbaru soal protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat.

Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan ( Prokes ) terbaru di masa transisi endemi Covid-19, Jumat 9 Juni 2023.

Salah satu isinya pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker.

Aturan prokes terbaru itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI ( Purn ) dr Alexander K Ginting menjelaskan alasan penerbitan aturan prokes terbaru.

Menurutnya, pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan penerbitan aturan ini.

Aturan Baru Vaksin Booster Covid-19 dan Syarat Bebas Masker Sesuai Prokes Terkini

"Kita sudah melewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan."

"Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 10 Juni 2023.

Syarat perjalanan terbaru

Berkaitan dengan penerbitan aturan prokes terbaru,juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, untuk memastikan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan berbagai moda transportasi.

Adita mengatakan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.

"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," tuturnya, Sabtu 10 Juni 2023.

Aturan prokes terbaru: tak wajib pakai masker

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Aturan Baru Beli Tiket Pesawat yang Alasannya Jarang Diketahui Penumpang

Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat:

- Dalam keadaan sehat

- Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko

Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala

Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat

Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Di sisi lain, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan prmotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Begitu juga dengan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalian penularan Covid-19.

Penampakan Pesawat Pikachu dari Pokemon yang Dirilis Garuda Indonesia, Cek Harga Tiketnya

Aturan prokes terbaru ini berlaku mulai 9 Juni 2023.

Aturan sebelumnya, Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan

Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya resmi dicabut dengan penerbitan SE ini.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved