BERUBAH! Syarat Baru Perjalanan 2023 Mulai Aturan Masker hingga Vaksin Booster
Kemenhub melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi merivisi syarat perjalan terbaru soal protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat.
Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan ( Prokes ) terbaru di masa transisi endemi Covid-19, Jumat 9 Juni 2023.
Salah satu isinya pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker.
Aturan prokes terbaru itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI ( Purn ) dr Alexander K Ginting menjelaskan alasan penerbitan aturan prokes terbaru.
Menurutnya, pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan penerbitan aturan ini.
• Aturan Baru Vaksin Booster Covid-19 dan Syarat Bebas Masker Sesuai Prokes Terkini
"Kita sudah melewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan."
"Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 10 Juni 2023.
Syarat perjalanan terbaru
Berkaitan dengan penerbitan aturan prokes terbaru,juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, untuk memastikan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan berbagai moda transportasi.
Adita mengatakan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.
"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," tuturnya, Sabtu 10 Juni 2023.
Aturan prokes terbaru: tak wajib pakai masker
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:
Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
• Aturan Baru Beli Tiket Pesawat yang Alasannya Jarang Diketahui Penumpang
Pemkab Sanggau Intensifkan Pemberian Vaksin Anti Rabies, Tersedia 18 Ribu Dosis |
![]() |
---|
PROFIL dan Perjalanan Karier Mpok Alpa, Presenter Komedian yang Meninggal Hari Ini |
![]() |
---|
6 DAYS, Perjalanan Emosional DAY6 Rayakan 10 Tahun Persahabatan dan Musik |
![]() |
---|
Asap Karhutla Pekat, Polres Kubu Raya Imbau Warga Pakai Masker |
![]() |
---|
Asap Karhutla Kian Pekat, Polres Kubu Raya Imbau Warga Pakai Masker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.