BERUBAH! Syarat Baru Perjalanan 2023 Mulai Aturan Masker hingga Vaksin Booster
Kemenhub melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi merivisi syarat perjalan terbaru soal protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat.
Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan ( Prokes ) terbaru di masa transisi endemi Covid-19, Jumat 9 Juni 2023.
Salah satu isinya pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker.
Aturan prokes terbaru itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI ( Purn ) dr Alexander K Ginting menjelaskan alasan penerbitan aturan prokes terbaru.
Menurutnya, pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan penerbitan aturan ini.
• Aturan Baru Vaksin Booster Covid-19 dan Syarat Bebas Masker Sesuai Prokes Terkini
"Kita sudah melewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan."
"Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 10 Juni 2023.
Syarat perjalanan terbaru
Berkaitan dengan penerbitan aturan prokes terbaru,juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, untuk memastikan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan berbagai moda transportasi.
Adita mengatakan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.
"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," tuturnya, Sabtu 10 Juni 2023.
Aturan prokes terbaru: tak wajib pakai masker
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:
Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
• Aturan Baru Beli Tiket Pesawat yang Alasannya Jarang Diketahui Penumpang
Dikagumi dari SD, Perjalanan Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Tidak Mudah |
![]() |
---|
ASN di Kubu Raya Dikabarkan Hilang Usai Berpamitan Melakukan Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
7 Tips Pilih Kursi Ekonomi Premium, Bikin Perjalanan Jauh Lebih Nyaman |
![]() |
---|
Ruben Onsu Terharu Saat Pertama Kali Umrah, Berdoa di Raudhah Merasa Hal Ini |
![]() |
---|
Sosialisasi KLB Rabies di Sekayam, Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Penyebaran Virus Mematikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.