Aturan Baru Vaksin Booster Covid-19 dan Syarat Bebas Masker Sesuai Prokes Terkini
Aturan baru vaksin Booster Covid-19 usai pemerintah resmi mencabut regulasi wajib menggunakan masker.
Sedangkan yang keempat yakni dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular dan menularkan Covid-19.
"Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi," kata dia.
Kemenhub akan menyesuaikan Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Irawati mengatakan, dengan terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, maka Kemenhub akan melakukan penyesuaian dengan aturan baru.
"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri," kata dia kapada Kompas.com, Minggu.
Ia mengatakan, setelah terbit maka akan diedarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
| Dukung Akses Air Bersih, PLN Tambah Daya Listrik PDAM Nipah Kuning |
|
|---|
| BKHIT Kalbar di PLBN Badau dan Pemda Kapuas Hulu Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Warga |
|
|---|
| Nikita Mirzani Soroti Alasan Ketidakhadiran BPOM di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| Tips Alami Agar Rambut Cepat Panjang, Sehat dan Kuat |
|
|---|
| Sosialisasi KLB Rabies di Sekayam, Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Penyebaran Virus Mematikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.