Aturan Baru Vaksin Booster Covid-19 dan Syarat Bebas Masker Sesuai Prokes Terkini

Aturan baru vaksin Booster Covid-19 usai pemerintah resmi mencabut regulasi wajib menggunakan masker.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Kolase vaksin Booster Covid-19. Aturan Baru Vaksin Booster Covid-19 dan Syarat Bebas Masker Sesuai Prokes Juni 2023. 

Sedangkan yang keempat yakni dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular dan menularkan Covid-19.

"Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi," kata dia.

Kemenhub akan menyesuaikan Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Irawati mengatakan, dengan terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, maka Kemenhub akan melakukan penyesuaian dengan aturan baru.

"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri," kata dia kapada Kompas.com, Minggu.

Ia mengatakan, setelah terbit maka akan diedarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved