Aturan Baru Vaksin Booster Covid-19 dan Syarat Bebas Masker Sesuai Prokes Terkini
Aturan baru vaksin Booster Covid-19 usai pemerintah resmi mencabut regulasi wajib menggunakan masker.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru vaksin Booster Covid-19 usai pemerintah resmi mencabut regulasi wajib menggunakan masker.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan panduan baru terkait aturan perjalanan, Jumat 9 Juni 2023.
Adapun aturan baru terkait syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto pada 9 Juni 2023.
Sesuai dengan aturan ini maka masker sudah diperbolehkan untuk dilepas saat sedang melakukan perjalanan.
• Alasan Masyarakat Wajib Booster Vaksin Covid-19 Meski Aturan Pakai Masker Resmi Dicabut
Lantas, bagaimana dengan vaksinasi dan aturan lain sebagai syarat untuk melakukan perjalanan?
Aturan vaksin dan aturan lainnya
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan.
Kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar.
Dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19
Adapun terkait vaksin, dirinya mengatakan, masyarakat tetap harus melakukan vaksinasi Covid-19.
"Pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid," ujar Wiku, Minggu 11 Juni 2023.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, aturan kedua dari SE tersebut yakni diperbolehkan untuk tak memakai masker, namun untuk masyarakat yang memang dalam keadaan sehat dan tak berisiko penularan Covid-19.
"Tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, aturan selanjutnya yakni masyarakat tetap dianjurkan untuk membawa handsanitizer atau memakai sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk menghindar tertular virus.
• Syarat Naik Kapal Terbaru Juni 2023, Semua Penumpang Wajib Vaksin Booster di Aturan Perjalanan Laut
Sedangkan yang keempat yakni dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular dan menularkan Covid-19.
"Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi," kata dia.
Kemenhub akan menyesuaikan Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Irawati mengatakan, dengan terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, maka Kemenhub akan melakukan penyesuaian dengan aturan baru.
"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri," kata dia kapada Kompas.com, Minggu.
Ia mengatakan, setelah terbit maka akan diedarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
| Dukung Akses Air Bersih, PLN Tambah Daya Listrik PDAM Nipah Kuning |
|
|---|
| BKHIT Kalbar di PLBN Badau dan Pemda Kapuas Hulu Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Warga |
|
|---|
| Nikita Mirzani Soroti Alasan Ketidakhadiran BPOM di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| Tips Alami Agar Rambut Cepat Panjang, Sehat dan Kuat |
|
|---|
| Sosialisasi KLB Rabies di Sekayam, Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Penyebaran Virus Mematikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Baru-Vaksin-Booster-Covid-19-dan-Syarat-Bebas-Masker-Sesuai-Prokes-Juni-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.