Ibu di Kubu Raya Tega Aniaya Anak Tirinya Pakai Kayu, Korban Alami Luka di Bagian Telinga

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengungkapkan kejadian tersebut melibatkan seorang pria berinisial AS (32).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kubu Raya
Seorang pria berinisial AS (32) dan seorang wanita berinisial NI (45) yang terlibat kasus penganiayaan, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang ibu diduga telah menganiaya anak tirinya, lantaran tak terima setelah ditegur oleh sang anak di Dusun Arjo Binangun, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis 8 Juni 2023 lalu.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengungkapkan kejadian tersebut melibatkan seorang pria berinisial AS (32) dan seorang wanita berinisial NI (45) yang keduanya warga Kecamatan Teluk Pakedai

"Kejadian tersebut berawal ketika AS anak tiri pelaku memberikan teguran kepada NI (ibu tiri) agar tidak merusak lahannya saat mengambil pasir, namun, NI tidak menerima atas teguran tersebut dan melontarkan kata-kata kasar terhadap AS," kata Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu 10 Juni 2023.

Ade juga menjelaskan, setelah tak terima ditegur oleh AS keduanya terlibat cekcok adu mulut.

Ketegangan semakin meningkat ketika NI tiba-tiba mengambil sebatang kayu berukuran 80 cm dan memukulkan AS.

Ibu Aniaya Anak Tiri Karena Tak Terima Ditegur di Kubu Raya, Polisi Beberkan Kronologinya

Tak hanya itu, Ade juga menjelaskan akibat pemukulan itu, AS mengalami luka di telinga sebelah kiri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai

"Laporan telah kami terima, dan saat ini unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut untuk mengungkap fakta dan kebenaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh NI terhadap AS sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Di sisi lain, Ade juga mengatakan proses penyidikan akan di lakukan pihak Kepolisian Polres Kubu Raya.

"Percayakan proses penyidikan ini kepada pihak kami Polres Kubu Raya. Sehingga kasus ini dapat segera terungkap, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Ade.

Stop Pembakaran Lahan dan Hutan! Polres Kubu Raya Awasi Hotspot Karhutla dan Sosialisasikan PPLH

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved