Public Service

Segini Biaya Perpanjang SIM Juni Tahun 2023! Caranya Mudah Bisa Lewat Online!

Sebagaimana fungsinya SIM menjadi barang wajib yang harus dibawa saat berkendara.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ketahui biaya perpanjangan SIM terbaru hingga bulan Juni 2023 beserta cara perpanjangannya dengan mudah secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak biaya perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi dibulan Juni 2023 beserta cara perpanjangan dengan mudah lewat online pada artikel berikut. 

Sebagaimana fungsinya SIM menjadi barang wajib yang harus dibawa saat berkendara.

Untuk itu masyarakat wajib rutin melakukan perpanjangan agar masa berlakunya tidak hangus.

Sebab masa berlaku SIM hanya lima tahun saja sejak tanggal pembuatan. Jadi jika terlambat satu hari maka Anda tidak bisa mengurusnya.

Hal itu tertuang dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 maupun Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

Adapun biaya perpanjang SIM hingga bulan Juni 2023 sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80 ribu.

Selanjutnya untuk golongan C tarifnya Rp75 ribu saja.

Namun jumlah biaya perpanjang SIM di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi.

Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.

Segera Download Aplikasi Untuk Perpanjangan SIM Online Dirumah, Segini Biayanya!

Nah guna mempermudah masyarakat, kepolisian menyiapkan berbagai fasilitas. Mulai dari SIM Keliling hingga aplikasi Digital Korlantas Polri yang diakses secara online

Di dalamnya terdapat fitur Sinar (SIM Presisi Nasional) untuk perpanjang SIM online. Namun hanya golongan A dan C saja yang bisa diurus melalui aplikasi.

Sebagai informasi sebelum mengisi data perpanjangan SIM online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai syarat.

Satu diantaranya salinan KTP, SIM asli beserta fotokopi, hasil cek kesehatan, bukti tes psikologi juga pas foto berlatar biru.

Cek Biaya Menerbitkan, Perpanjangan dan Minimal Usia SIM C Dengan Penggolongan Tahun 2023

Sebagai informasi pas foto harus berukuran 480x640 berbentuk file. 

Kemudian tidak boleh menggunakan kacamata dan hijab berwarna biru, tak memakai penutup kepala seperti topi serta wajah harus menghadap ke depan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved