Public Service
Pemerintah Resmi Hapus Kelas BPJS PNS dan Pensiun Diganti Dengan KRIS Mulai Secara Bertahap 2023
Dengan adanya penghapusan kelas BPJS kesehatan maka para PNS dan pensiun tidak lagi diberikan pelayanan fasilitas kelas 1 sebab telah ada KRIS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah secara resmi memberlakukan penghapusan kelas BPJS kesehatan bagi PNS dan pensiun telah resmi dilakukan oleh Pemerintah diganti dengan KRIS/
Dengan adanya penghapusan kelas BPJS kesehatan maka para PNS dan pensiun tidak lagi diberikan pelayanan fasilitas kelas 1 sebab telah ada KRIS
Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut saat ini tengah dilakukan uji coba secara bertahap.
"Soal KRIS sudah mulai secara bertahap dari tahun 2023-2025" Ujarnya dalam keterangan tertulis.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyatakan penerapan KRIS tengah dalam proses monitoring dan evaluasi.
"Akan segera monev," tutur Asih.
• Cara Cek Status BPJS Kesehatan 2023 Apakah Aktif Atau Tidak Melalui Aplikasi Mobile JKN!
Namun, Asih menyebut untuk implementasi memang masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (perpres) terlebih dahulu
Selanjutnya mengenai Iuran pembayaran pada fasilitas kelas satu yang selama ini tetapkan bagi para PNS dan pensiun apakah juga ikut berubah ketika ada KRIS.
Pelayanan yang adil dimana fasilitas pada layanan kesehatan adalah yang saat ini ingin dilakukan oleh Pemerintah.
Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Pemerintah telah menghapus kelas BPJS bagi PNS dan pensiun dan diganti dengan KRIS.
KRIS atau kelas rawat inap standar adalah pelayanan kesehatan dimana semua orang mendapatkan fasilitas yang sama.
Pemberian fasilitas berdasarkan kelas BPJS yang diberikan kepada PNS dan pensiun juga akan disamaratakan dengan peserta yang sebelumnya berada pada kelas fasilitas kelas yang berbeda.
• Begini Cara Cek Penerima Program Layanan BPJS Kesehatan Gratis Dari Pemerintah Tahun 2023
Dikutip dari laman resmi kemkes.go.id Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan direktur jenderal pelayanan kesehatan dengan nomor hk.02.02/i/1811/2022.
Keputusan tersebut berisi tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana rumah sakit dalam penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional.
Disebutkan bahwa pemerintan secara resmi menghapus kelas BPJS bagi PNS dan pensiun dimulai pada 1 Januari 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-KIS-BPJS-Kesehatan.jpg)