Public Service
Pemerintah Resmi Hapus Kelas BPJS PNS dan Pensiun Diganti Dengan KRIS Mulai Secara Bertahap 2023
Dengan adanya penghapusan kelas BPJS kesehatan maka para PNS dan pensiun tidak lagi diberikan pelayanan fasilitas kelas 1 sebab telah ada KRIS.
Tayang:
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan-Berikut ini informasi terkait pemerintah resmi menghapus iuran berdasarkan kelas BPJS Kesehatan terutama bagi peserta PNS yang sudah pensiun, Aturan kelas tersebut diganti dengan sitem kelas rawat inap standar atau KRIS.
Kemudian dengan adanya penghapusan kelas pada BPJS kesehatan lalu bagaimana dengan iuran yang selama ini dibedakan berdasarkan kelas tersebut.
Untuk pelaksanaanya dilakukan secara bertahap sambil melihat kondisi atau realita yang terjadi dilapangan.
Demikian tadi kabar terbaru penghapusan sistem kelas bagi peserta BPJS Kesehatan dan diganti dengan kelas rawat inap, Aturan ini juga diberlakukan bagi peserta PNS yang sudah pensiun, Semoga bermanfaat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-KIS-BPJS-Kesehatan.jpg)