Jelang Festival Musik Flame Fest, Dishub Pontianak Lakukan Penutupan Jalan dan Larangan Operasional

Sehingga semua kendaraan yang akan melintasi Jl. Rahadi Usman menuju JI. Tanjung Pura dialihkan melalui Jl. Zainuddin - Jl. Jend. Sudirman - JI. Tanju

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PANITIA
Flame Fest hadir di Pontianak, tanggal 10-11 Juni 2023 yang akan digelar secara meriah di Jalan Rahadi Usman (depan Taman Alun Kapuas) Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Festival musik Flame Fest akan menggelar kembali tour kota ketiga, tepatnya di Kota Khatulistiwa, Pontianak Kalimantan Barat.

Tour di kota ketiga ini akan dimulai tanggal 10 – 11 Juni 2023 yang akan digelar secara meriah di Jalan Rahadi Usman (depan Taman Alun Kapuas) Kota Pontianak.

Sehubungan dengan pelaksanaan festival musik Flame Fest pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 10 dan 11 Juni 2023 yang akan dilaksanakan di Jalan Rahadi Usman depan Alun-Alun Kapuas, Dinas Perhubungan Kota Pontianak menyampaikan pada hari Kamis, 8 Juni 2023 akan dilakukan penutupan Jalan Rahadi Usman mulai pukul 06.00 WIB s/d hari Senin, 12 Juni 2023 pukul 05.00 WIB.

Wawako Bahasan Apresiasi TP PKK Kota Pontianak yang Keluar Sebagai Juara Umum HKG PKK ke-51

Sehingga semua kendaraan yang akan melintasi Jl. Rahadi Usman menuju JI. Tanjung Pura dialihkan melalui Jl. Zainuddin - Jl. Jend. Sudirman - JI. Tanjung Pura.

Sedangkan kendaraan dari arah luar kota yang akan menuju Jl. Pak Kasih dialihkan melalui JI. Nusa Indah Baru - JI. Zainuddin - Jl. Pak Kasih.

Seluruh kendaraan Roda 6 dan Roda 6 ke atas, angkutan peti kemas, tronton, truk fuso dan kendaraan angkutan berat lainnya untuk tidak beroperasi pada Sabtu, 10 Juni 2023 mulai pukul 15.00 s/d Minggu, 11 Juni 2023 Pukul 01.00 WIB. Dan Minggu, 11 Juni 2023 mulai pukul 15.00 s/d Senin, 12 Juni 2023 pukul 01.00 WIB.

Kendaraan tempelan 40 feet menggunakan jalur jalan sesuai dengan waktu operasional yakni pukul 22.00 WIB s/d 05.00 WIBdan tidak beroperasi pada siang hari sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 551/3663/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved