Lampaui Target, PNBP dari Imigrasi Sambas Mencapai Rp 4,6 Miliar

Ia melanjutkan tercatat pada bulan Mei 2023 ini terjadi peningkatan Pendapatan Paspor yang cukup signifikan yaitu mencapai Rp 1,3 Miliar.

Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Sambas saat melayani pembuatan paspor pada masyrakat beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SA,MBAS - Hingga bulan mei 2023 PNBP yang diperoleh Imigrasi sambas mencapai 4,6 miliar rupiah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas Dadang Munandar mengatakan Penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut UU No. 20 Tahun 1997 Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

“Dalam memberikan layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas memiliki tarif layanan yang masuk ke dalam PNBP. Biaya layanan keimigrasian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya, Rabu 7 Juni 2023.

Ia mengatakan hingga bulan Mei 2023 ini PNBP yang sudah didapatkan Imigrasi Sambas berjumlah sekitar Rp 4,6 Miliar.

Jumlah ini sudah melebih target yang ditetapkan selama satu tahun yaitu Rp 4,1 Miliar.

Baca juga: Lewati Proses Dinamika Konfercab, Rizal Pimpin HMI Cabang Sambas Periode 2023/2024

“PNBP terbesar berasal dari Pendapatan Paspor yang mencapai Rp 4,2 Miliar disusul Pendapat Visa sebesar Rp 270 Juta,” katanya.

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 Biaya Pelayanan Keimigrasian untuk Paspor Biasa 48 Halaman adalah Rp. 350.000 yang berlaku sama Di Seluruh Indonesia dan Luar Negeri.

Ia melanjutkan tercatat pada bulan Mei 2023 ini terjadi peningkatan Pendapatan Paspor yang cukup signifikan yaitu mencapai Rp 1,3 Miliar.

“Jumlah ini diatas pendapatan rata-rata paspor pada bulan lainya yaitu Rp 500 Juta hingga Rp 800 Juta,” tuturnya.

Untuk Pendapatan Visa didapatkan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negera (PLBN) Aruk.

“Karena saat ini Orang Asing yang ingin memasuki Wilayah Indonesia bisa menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) yang bisa diperoleh di TPI PLBN Aruk,” ujarnya.

Pada tahun berikutnya menurutnya kemungkinan target PNBP ini akan ditingkatkan karena kita sudah berangsur pulih dan beradaptasi dengan kondisi Pandemi Covid 19.

“Imigrasi Sambas sendiri terus berusaha memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Silmy Karim Minta Petugas Imigrasi Waspadai Pemohon Berstatus Tersangka Tindak Pidana

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved