KPU Ketapang Sudah Siapkan Seluruh Dokumen Pendukung Keperluan PAW Pengganti Adrianus

"Kami proses tanggal 26 Mei 2023. Permintaan pimpinan DPRD sudah kami penuhi yaitu dengan memenuhi dokumen persyaratan calon PAW nya," kata Ahmad Sidd

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Komisioner KPU Ketapang Ahmad Siddiq. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisioner KPU Ketapang Ahmad Siddiq mengaku telah menerima surat dari DPRD Ketapang pada 24 Mei 2023 terkait pengusulan nama calon pengganti Adrianus sebagai anggota DPRD Ketapang.

Menurut Ahmad Siddiq, pihaknya juga telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk keperluan PAW.

"Kami proses tanggal 26 Mei 2023. Permintaan pimpinan DPRD sudah kami penuhi yaitu dengan memenuhi dokumen persyaratan calon PAW nya," kata Ahmad Siddiq, Rabu 7 Juni 2023.

Dikeluarkan Dari Keanggotaan Partai, Seorang Anggota DPRD Ketapang Akan Diganti Melalui PAW

Ahmad Siddiq menyatakan yang memenuhi syarat untuk menggantikan Adrianus adalah Samuel.

Sementara mengenai waktu PAW, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Ketapang.

"Untuk waktu PAW, (bolanya) sekarang sudah ada di pimpinan DPRD. Jadi KPU sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang atas nama Adrianus dari fraksi partai Gerindra Ketapang dipecat oleh DPP Gerindra.

Atas dasar itu, Adrianus akan digantikan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

"DPP mengambil keputusan, bahwa Adrianus dikeluarkan sebagai keanggotaan Partai Gerindra," kata Ketua DPC partai Gerindra Ketapang Mathoji, Rabu 7 Juni 2023. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved