Cegah PETI Meluas, Kepala Disperindag ESDM Dorong Percepatan Penetapan WPR di Kalbar
bahwa persoalan PETI yang bersifat ilegal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus ditindak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Maraknya pemberitaan terkait penindakan hukum terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa daerah di Kalimantan Barat oleh aparat penegak hukum belakangan ini mendapat dukungan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kalbar.
Kepala Disperindag ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzzaman menyebutkan bahwa persoalan PETI yang bersifat ilegal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus ditindak.
Dia menjelaskan sampai saat ini pihaknya terus berupaya dalam percepatan masalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan PETI ini, meskipun wewenang persetujuan WPR berada di Kementerian ESDM RI.
“Kami pada dasarnya menunggu usulan dari pemerintah daerah, yang kemudian kami verifikasi persyaratan yang masuk dan kami teruskan ke Kementrian ESDM.
Karena penetapan WPR merupakan wewenang pusat,” jelasnya.
Baca juga: Personel Polsek Jajaran Polres Kapuas Hulu Gelar Patroli hingga Berikan Imbauan Larangan PETI
Menurutnya pada tahun 2022 terdapat dua Kabupaten di Kalbar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM sebagai WPR yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
Kapuas Hulu sekarang memiliki progres yang lebih maju dimana Disperindag ESDM saat ini tengah menunggu penyelesaian kelengkapan persyaratan penyusunan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
“Sebenarnya sebelum penetapan WPR ada namanya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) baru selanjutnya WPR setelah itu penyusunan dokumen pengelolaan WPR dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan saat ini dinas sedang melakukan koordinasi dengan Pemkab Kapuas hulu untuk segera menyelesaikan penyusunan Dokumen pengelolaan WPR dan Lingkungan Hidup,” paparnya.
Dia berharap melalui WPR kepastian hukum masyarakat penambang lebih jelas legalitasnya.
Sehingga masyarakat diberikan keleluasaan dalam melakukan penambangan, bila pertambangan ini legal yang menjadi hak dan kewajiban akan menjadi acuan dan menjadi indikator retribusi pendapatan bagi pemerintah daerah.
Termasuk pembinaan dan pengawasan karena di Kalimantan Barat memiliki inspektur tambang yang ditugaskan oleh Kementerian ESDM untuk mengawasi pola-pola penambangan yang ada di Kalbar, sehingga lebih mudah dipertanggungjawabkan
Polemik Kasus Jonathan Frizzy, Saksi Ahli BPOM Ungkap Etomidate dalam Vape Bisa Picu Halusinasi |
![]() |
---|
Sungai Tercemar Merkuri Akibat PETI, Bisa Dampak Kesehatan dari Sistem Syaraf hingga Kematian |
![]() |
---|
Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Sungai dan Hutan dari Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Wali Kota Pontianak, Dukung Kebijakan ESDM Soal LPG 3 Kg Gunakan NIK Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Warga hingga Kades di Sejangkung Sambas Ramai-ramai Buat Laporan ke Polda Kalbar, Soal Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.