Cegah PETI Meluas, Kepala Disperindag ESDM Dorong Percepatan Penetapan WPR di Kalbar

bahwa persoalan PETI yang bersifat ilegal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus ditindak.

Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat, DR Syarif Kamaruzaman, belum lama ini.Pihaknya terus berupaya dalam percepatan masalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan PETI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Maraknya pemberitaan terkait penindakan hukum terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa daerah di Kalimantan Barat oleh aparat penegak hukum belakangan ini mendapat dukungan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kalbar.

Kepala Disperindag ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzzaman menyebutkan bahwa persoalan PETI yang bersifat ilegal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus ditindak.

Dia menjelaskan sampai saat ini pihaknya terus berupaya dalam percepatan masalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan PETI ini, meskipun wewenang persetujuan WPR berada di Kementerian ESDM RI.

“Kami pada dasarnya menunggu usulan dari pemerintah daerah, yang kemudian kami verifikasi persyaratan yang masuk dan kami teruskan ke Kementrian ESDM.

Karena penetapan WPR merupakan wewenang pusat,” jelasnya.

Baca juga: Personel Polsek Jajaran Polres Kapuas Hulu Gelar Patroli hingga Berikan Imbauan Larangan PETI

Menurutnya pada tahun 2022 terdapat dua Kabupaten di Kalbar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM sebagai WPR yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.

Kapuas Hulu sekarang memiliki progres yang lebih maju dimana Disperindag ESDM saat ini tengah menunggu penyelesaian kelengkapan persyaratan penyusunan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

“Sebenarnya sebelum penetapan WPR ada namanya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) baru selanjutnya WPR setelah itu penyusunan dokumen pengelolaan WPR dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dan saat ini dinas sedang melakukan koordinasi dengan Pemkab Kapuas hulu untuk segera menyelesaikan penyusunan Dokumen pengelolaan WPR dan Lingkungan Hidup,” paparnya.

Dia berharap melalui WPR kepastian hukum masyarakat penambang lebih jelas legalitasnya.

Sehingga masyarakat diberikan keleluasaan dalam melakukan penambangan, bila pertambangan ini legal yang menjadi hak dan kewajiban akan menjadi acuan dan menjadi indikator retribusi pendapatan bagi pemerintah daerah.

Termasuk pembinaan dan pengawasan karena di Kalimantan Barat memiliki inspektur tambang yang ditugaskan oleh Kementerian ESDM untuk mengawasi pola-pola penambangan yang ada di Kalbar, sehingga lebih mudah dipertanggungjawabkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved