Info Gaji
Beda Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Pensiunan Sudah Cair Lebih Awal Hari Ini
Waktu pencairan Gaji ke-13 para ASN di Indonesia dipastikan berbeda di antara masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Waktu pencairan Gaji ke-13 para ASN di Indonesia dipastikan berbeda di antara masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.
Pencairan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) sudah dilaksanakan terhitung mulai hari ini, Senin 5 Juni 2023.
Untuk jadwal pencairan Gaji ke-13 pensiunan dicairkan lebih awal seperti yang diungkap oleh PT Taspen.
Setelah itu baru menyusul pencairan Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto yang memastikan bahwa masing-masing instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam PMK pasal 12.
• Penyebab Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dinyatakan Batal Cair Hari Ini 5 Juni 2023
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Pasal 12, disebutkan bahwa Gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.
Selanjutnya, apabila pencairan Gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka Gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran ( Gaji ke-13 ) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Tata cara pembayaran Gaji ke-13
Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17.
"(Pencairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.
Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan.
DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
• Cek Rekening Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair Hari Ini, Segini Nominalnya
Selanjutnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima. PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Daftar penerima gaji ke-13
Untuk diketahui, Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.
Penerima gaji ke-13 telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Berikut daftarnya:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.
• Alasan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Baru Bisa Cair 5 Juni 2023
Komponen Gaji ke-13
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• CEK Detail Rencana Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024
Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, Gaji ke-13 diberikan dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Rincian Gaji Pokok Plus Tunjangan CPNS dan PPPK Terbaru, Rekrutmen Dibuka September 2023 |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Acuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 dan Rasio Penetapan Kebijakan |
![]() |
---|
Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan |
![]() |
---|
Alasan Gaji PNS Naik Saat Masuk Tahun Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.