Langkah Divisi Pemasyarakatan Kalbar Cegah Barang Ilegal di Rutan dan Lapas

Lalu Memeriksa dan menggeledah besukan keluarga dan barang kiriman dengan meningkatkan ketelitian serta kecurigaan dengan prinsip waspada jangan-janga

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar, Ika Yusanti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalbar Ika Yusanti, menyampaikan pihaknya terus berupaya meminimalisir barang ilegal di dalam Lapas dan Rutan, Kamis 1 Juni 2023.

Pemberantasan alat komunikasi ilegal (HP) terus massif dilakukan, pertama pihaknya melakukan Penggeledahan kamar hunian WBP secara masif baik rutin maupun insidentil.

Apabila ditemukan barang terlarang maka akan dilakukan pendalaman dari mana dan dengan cara apa barang tersebut bisa masuk ke dalam Lapas/Rutan.

Lalu Memeriksa dan menggeledah besukan keluarga dan barang kiriman dengan meningkatkan ketelitian serta kecurigaan dengan prinsip waspada jangan-jangan.

Napi di Sambas Jadi Dalang Penyebaran Meme SARA, Kakanwilkumham Kalbar: Silahkan Periksa dan Proses

Kemudian, Mendirikan Wartelsus dengan fasilitas telp dan video call sebagai sarana komunikasi warga binaan dengan keluarga dan kerabat, dibawah pantauan dan pengawasan petugas .

"Warga binaan adalah manusia yg memiliki akal, hasrat untuk berbuat kriminal, dan selalu berusaha menggunakan cara - cara untuk dapat memenuhi keinginanannya. Oleh karenanya, kami selalu mengantisipasi, dengan memperhatikan pintu - pintu masuknya penyelundupan. Meningkatkan kewaspadaan, kecermatan dalam pemantauan serta memaksimalkan fungsi intelegen untuk mengantisipasi modus - modus penyelundupan barang - barang terlarang yang dilakukan oleh warga binaan yang selalu mencari celah," ujarnya.

Apabila ada warga binaan yang terbukti melakukan penyelundupan maka akan diberi sanksi, mulai dari tutupan sunyi / cellstraff, di catat dalam buku register F (reguater Hukuman disiplin, dan dicabut hak - hak tertentu (remisi dan integrasi). (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved