BPBD Kalbar Turunkan Tim Pantau Kesiapan Perusahaan dalam Upaya Antisipasi Karhutla di Perkebunan

Daniel mengatakan terdapat di Pasal 14 dikatakan setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki Sapras pemadam kebakaran hutan

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
BPBD Provinsi Turunkan Tim Pantau Kesiapan Perusahaan dalam Upaya Antisipasi Karhutla dilingkungan Perkebunan. Pemantauan dilakukan di Perusahaan di Kabupaten Landak dan Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Ansfridus Anjioe telah menurunkan tim untuk mengecek kesiapan Personil dan Peralatan Penanggulangan Karhutla yang dimiliki oleh perusahaan yang ada di Provinsi Kalbar.

Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan dunia usaha yang bergerak dibidang perkebunan, untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sekitar perkebunan perusahaan tersebut.

Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Ansfridus Anjioe melalui Ketua Satgas Informasi Bencana Provinsi Kalbar, Daniel mengatakan adapun Tim BPDB Provinsi yang diturunkan terdiri dari Sekretaris BPBD Provinsi Kalbar Ridwan, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Judan, Kabid Kedaruratan dan Logistik Novel Umar, Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi Gabriel Irmawan Nugroho.

Dengan daftar beberapa perusahaan yang dikunjungi yakni PT. Hilton Duta Lestari di Kabupaten Landak, PT Landak Subur Plantation di Kab. Landak, PT Palmadate Agroasi Lestari Makmur di Kubu Raya, PT. Surya Agro Palma di Kabupaten Sanggau.

Daniel mengatakan dari hasil pengecekan ke 4 perusahaan ini, pihak perusahaan tampak telah menyiapkan Personil dan Peralatan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di lingkungan dan sekitar perusahaan.

Baca juga: Lahan Gambut di Sungai Raya Terbakar, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan

“Personil dan Peralatan yang dimiliki perusahaan ini juga siap di mobilisasi di tempat kejadian karhutla yang jauh dari lingkungan perusahaan, kalau dilingkungan dan sekitar perusahaan itu aman (tidak terjadi Karhutla dalam waktu bersamaa),” ujar Daniel, Selasa 1 Juni 2023.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001, Pasal 12 bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan atau pencemaran lingkungan yg berkaitan dgn kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian, Daniel mengatakan terdapat di Pasal 14 dikatakan setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki Sapras pemadam kebakaran hutan dan lahan yg memadai untuk mencegah terjadinya karhutla. (*)

BPBD Kalbar Turunkan Tim Guna Antisipasi Karhutla di Kawasan Perkebunan

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved