BPBD Kalbar Turunkan Tim Pantau Kesiapan Perusahaan dalam Upaya Antisipasi Karhutla di Perkebunan
Daniel mengatakan terdapat di Pasal 14 dikatakan setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki Sapras pemadam kebakaran hutan
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Ansfridus Anjioe telah menurunkan tim untuk mengecek kesiapan Personil dan Peralatan Penanggulangan Karhutla yang dimiliki oleh perusahaan yang ada di Provinsi Kalbar.
Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan dunia usaha yang bergerak dibidang perkebunan, untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sekitar perkebunan perusahaan tersebut.
Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Ansfridus Anjioe melalui Ketua Satgas Informasi Bencana Provinsi Kalbar, Daniel mengatakan adapun Tim BPDB Provinsi yang diturunkan terdiri dari Sekretaris BPBD Provinsi Kalbar Ridwan, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Judan, Kabid Kedaruratan dan Logistik Novel Umar, Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi Gabriel Irmawan Nugroho.
Dengan daftar beberapa perusahaan yang dikunjungi yakni PT. Hilton Duta Lestari di Kabupaten Landak, PT Landak Subur Plantation di Kab. Landak, PT Palmadate Agroasi Lestari Makmur di Kubu Raya, PT. Surya Agro Palma di Kabupaten Sanggau.
Daniel mengatakan dari hasil pengecekan ke 4 perusahaan ini, pihak perusahaan tampak telah menyiapkan Personil dan Peralatan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di lingkungan dan sekitar perusahaan.
Baca juga: Lahan Gambut di Sungai Raya Terbakar, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan
“Personil dan Peralatan yang dimiliki perusahaan ini juga siap di mobilisasi di tempat kejadian karhutla yang jauh dari lingkungan perusahaan, kalau dilingkungan dan sekitar perusahaan itu aman (tidak terjadi Karhutla dalam waktu bersamaa),” ujar Daniel, Selasa 1 Juni 2023.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001, Pasal 12 bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan atau pencemaran lingkungan yg berkaitan dgn kebakaran hutan dan lahan.
Kemudian, Daniel mengatakan terdapat di Pasal 14 dikatakan setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki Sapras pemadam kebakaran hutan dan lahan yg memadai untuk mencegah terjadinya karhutla. (*)
• BPBD Kalbar Turunkan Tim Guna Antisipasi Karhutla di Kawasan Perkebunan
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Personel Polsek Pontianak Kota Amankan Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Penemuan Mayat di Jalan Sekadau - Sintang, IPTU Sudarsono: Korban Laka Tunggal |
![]() |
---|
MOMEN Rakerwil III AMSI Kalbar, Upi Asmaradhana Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Multi Stakeholder |
![]() |
---|
Pengurus AMSI Kalbar 2025-2025 Dilantik, Gubernur Norsan Pesankan Urgensi Media Siber Profesional |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Ortu Ngeluh MBG Sering Basi dan Menu Burger di Pontianak-Kubu Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.