Aturan Baru, PNS Pria Kini Boleh Poligami dan ASN Wanita Wajib Setia
Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat.
Editor:
Rizky Zulham
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”
Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Tragedi di Porto, Suami Tewas Tertimpa Tubuh Istri Saat Baring di Lantai |
![]() |
---|
Ini Faktor Perkara Dispensasi Nikah di Sambas Masih Tinggi |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Sambas Catat 78 Perkara Dispensasi Nikah, Salah Satu Faktor Perempuan Hamil |
![]() |
---|
FAKTA! Remaja Hamil Diluar Nikah Alasan Utama 78 Kasus Dispensasi Nikah di Sambas 7 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Ketua RT di Kalimantan Tengah Viral Usai Menikah dengan Istri Kedua Disaksikan Istri Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.