Aturan Baru, PNS Pria Kini Boleh Poligami dan ASN Wanita Wajib Setia
Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat.
Editor:
Rizky Zulham
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”
Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Baca Juga
| Istri Izinkan Suami Cari Cinta Pertama di TV 2025, Kisah Nyata yang Mengharukan |
|
|---|
| Suami Bakar Istri dan Anak di Kutai Timur, Warga Syok 2025 |
|
|---|
| Kisah Pasangan Suami Istri Dokter Gigi Muda Sukses Dirikan Klinik Borneo Dental Care di Singkawang |
|
|---|
| Setelah Hamish Daud Bantah Isu Selingkuh, Raisa Unggah Pesan Soal Teman Palsu |
|
|---|
| Hotman Paris Kepincut Sabrina Alatas, Singgung Soal Ganteng tapi Bokek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Baru-PNS-Pria-Kini-Boleh-Poligami-dan-ASN-Wanita-Wajib-Setia.jpg)