Info Stimulus

Bansos PKH Tahap 2 Sisa Satu Bulan Lagi Yakni Juni 2023, Cek Jadwal dan Syarat Jadi Penerimanya!

Setiap penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini bersiap mendapatkan pencairan PKH tahap 2.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Simak informasi berikut ini tentang penyaluran Bansos program Keluarga Harapan yang masuk pada tahap 2 bulan Juni 2023, Seperti diketahui bahwa Bansos PKH bulan Juni nantinya akan jadi yang terakhir untuk tahap 2. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial dari PKH tahap 2 menyisakan satu bulan lagi hingga Juni 2023 dan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan pada April dan Mei. 

Setiap penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini bersiap mendapatkan pencairan PKH tahap 2.

Secara khusus komponen PKH penerima akan mendapatkan bantuan uang tunai mulai dari Rp225 ribu sampai Rp750 ribu per 3 bulan sekali.

Bagi Anda penerima manfaat harus mempersiapkan syarat untuk pencairannya dan cek penerima melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan PKH diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lansia.

Jadwal Terbaru Pencairan PKH dan BPNT Memasuki Bulan Juni 2023, Ketahui Ada Empat Imbauan Penting!

Berikut ini adalah 7 Syarat Penerima Bansos PKH tahap 2 yang menyisakan satu bulan lagi yakni Juni 2023:

1. Anda harus terdaftar sebagai penerima Bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Anda harus memiliki Komponen PKH seperti berikut:

- Komponen kesehatan mulai dari ibu hamil dan anak usia dini.

- Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMA serta usia sekolah 21 tahun yang belum selesaikan pendidikan.

- Komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia sampai disabilitas.

3. Data Kartu Keluarga dan NIK harus sinkron dan aktif di dukcapil.

4. Data di DTKS dan data di Dukcapil haruslah sinkron.

5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus di bawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut sinkron dengan data yang ada dalam DTKS.

6. Anda tidak termasuk bagian dari aparat sipil negara atau ASN, TNI, atau Polri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved