Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023 Dalam Aturan Perjalanan Semua Maskapai Penerbangan

Vaksinasi booster merupakan syarat wajib untuk pelaku perjalanan udara, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Syarat Naik Pesawat. Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023 Dalam Aturan Perjalanan Semua Maskapai Penerbangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terbaru Syarat Naik Pesawat yang wajib dipatuhi penumpang di aturan perjalanan udara semua Maskapai penerbangan per hari ini Minggu 28 Mei 2023.

Kini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan syarat vaksin booster Covid-19 bagi calon pelaku perjalanan yang hendak naik pesawat udara.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

"Betul, masih mengikuti SE dari Satgas penanganan Covid-19. Masih wajib vaksin booster pertama," ucap Adita, Kamis 25 Mei 2023.

Begitu pula disampaikan pihak Bandara Angkasa Pura (AP) I, bahwa saat ini vaksinasi booster merupakan syarat wajib untuk pelaku perjalanan udara, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Syarat Perjalanan Terbaru Hari Ini, Naik Kapal Feri Masih Wajib Vaksin Booster

"PT Angkasa Pura I mengacu pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022," terang VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo, Kamis.

Begitu pula untuk aturan perjalan udara ke luar negeri, kata Rahadian, tetap mengacu pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif pada 1 September 2022.

Maskapai penerbangan masih wajibkan vaksin booster

Aturan vaksinasi booster untuk perjalanan udara juga masih diwajibkan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya tetap mengikuti aturan Satgas Covid-19 sampai ada perintah resmi dari pemerintah.

"Kita ikuti aturan Satgas," ucap Irfan.

Senada, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, pihaknya mengikuti ketentuan yang masih berlaku, sebagaimana tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

"Usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak wajib testing Covid-19," ucap Danang.

Resmi, Aturan Perjalanan Terbaru 2023 yang Wajib Dipatuhi Penumpang Jika Tak Ingin Gagal Berpergian

Lebih lanjut, berikut ketentuan naik pesawat yang berlaku dari Lion Air Group:

Usia 18 tahun ke atas

- Vaksin ketiga (booster) tidak wajib tes Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved