Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023 Dalam Aturan Perjalanan Semua Maskapai Penerbangan
Vaksinasi booster merupakan syarat wajib untuk pelaku perjalanan udara, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
- Vaksin kedua dan pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan tidak wajib tes Covid-19.
- Khusus WNA (warga negara asing) dari luar negeri, vaksin dosis kedua dan tidak wajib tes Covid-19.
Usia 6-17 tahun
- Vaksin kedua tidak wajib tes Covid-19.
- Vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan tidak wajib tes Covid-19.
- Perjalanan dari luar negeri dikecualikan dari aturan vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.
• Tiket Pesawat Garuda Indonesia Bertabur Promo, Kini BNI Tawarkan Diskon hingga Rp 1,5 Juta
Usia di bawah enam tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
- Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tanggal 7 September 2025 Memperingati Apa Saja? Ada Hari Udara Bersih Internasional |
![]() |
---|
NASIB Pelaku Kasus Pelecehan di Pesawat Citilink Lengkap Motif dan Kronologi hingga Pengakuan Korban |
![]() |
---|
Ditinggal Suami di Rest Area, Dua Kisah Istri Terlupa di Tengah Perjalanan Jauh |
![]() |
---|
Cuaca Kabupaten Kubu Raya Hari Ini Kamis 10 Juli 2025, Kualitas Udara Sempat Memburuk |
![]() |
---|
Cuaca Kapuas Hulu Hari Ini hingga Jumat 11 Juli 2025! Jongkong Udara Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.