Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023 Dalam Aturan Perjalanan Semua Maskapai Penerbangan

Vaksinasi booster merupakan syarat wajib untuk pelaku perjalanan udara, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Syarat Naik Pesawat. Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023 Dalam Aturan Perjalanan Semua Maskapai Penerbangan. 

- Vaksin kedua dan pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan tidak wajib tes Covid-19.

- Khusus WNA (warga negara asing) dari luar negeri, vaksin dosis kedua dan tidak wajib tes Covid-19.

Usia 6-17 tahun

- Vaksin kedua tidak wajib tes Covid-19.

- Vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan tidak wajib tes Covid-19.

- Perjalanan dari luar negeri dikecualikan dari aturan vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.

Tiket Pesawat Garuda Indonesia Bertabur Promo, Kini BNI Tawarkan Diskon hingga Rp 1,5 Juta

Usia di bawah enam tahun

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

- Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved