Alasan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023 Batal Cair 100 Persen
Besaran pencairan Gaji ke-13 2023 untuk PNS TNI Polri dan pensiunan dipastikan tidak akan cair full 100 persen.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran pencairan Gaji ke-13 2023 untuk PNS TNI Polri dan pensiunan dipastikan tidak akan cair full 100 persen.
Pemerintah baru saja memastikan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) akan disalurkan pada pertengahan Juni 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.
Namun penyaluran Gaji ke-13 PNS tersebut dilakukan secara bertahap.
Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
• Cek Nominal Gaji ke-13 Plus Tukin PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair 1 Juni 2023
"Biasanya pertengahan (Juni)."
"Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," katanya ditemui di Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.
Meskipun tidak serentak, penyaluran Gaji ke-13 tetap dibayarkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi enggak sama-sama ( penyaluran Gaji ke-13 )."
"Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," ucap Averrouce.
Pemberian Gaji ke-13 PNS ini sambung Averrouce, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023.
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya."
"Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," jelasnya.
• Dikritik! Wacana Kenaikan Gaji PNS Kental Akan Motif Belanja Populis
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.
"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.
Pemberian Gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Alasan Gaji ke-13 Batal Cair 50 Persen
Penyebab Gaji ke-13 batal cair 100 persen lantasan dari komponen Tunjangan Kinerja yang hanya diberikan separoh alias 50 persen.
Hal ini berkaca dari besaran pencairan THR PNS 2023 lalu.
Seperti yang pernah diungkap oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, komponen THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja.
Sementara untuk komponen THR yang lain menurutnnya tetap dibayarkan sebesar 100 persen.
"Iya betul (besaran THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja), komponen THR yang lain utuh 100 persen," kata Yustinus dihubungi 30 Maret 2023.
• MIMPI Gaji PNS Naik Tahun 2024, Nyatanya Tak Masuk Dalam APBN 2023
Pihaknya menjelaskan, selain tunjangan kinerja, komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat di antaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural fungsional
- Tunjangan umum lainnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Gerakan Pangan Murah Polres Landak, Bupati Karolin Apresiasi Polri |
![]() |
---|
CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya |
![]() |
---|
Bekali PNS Calon Purna Tugas Kubu Raya, Bank Kalbar Telah Siapkan Program KUR hingga Investasi Emas |
![]() |
---|
Perwira TNI AL Kelahiran Kalbar Tuntaskan Pendidikan di National Defence University Tiongkok |
![]() |
---|
Ria Norsan Ingatkan Aparatur Pemda: Syukuri Gaji, Jangan Neko-Neko dan Integritas Harus Nomor Satu! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.