Info Gaji

Jadwal Gaji ke-13 Cair Resmi Diumumkan Pemerintah, Pensiunan Lebih Awal dari PNS TNI dan Polri

Jadwal pencairan Gaji ke-13 resmi diumumkan untuk pensiunan lebih awal masuk rekening dibanding ASN Aktif seperti PNS TNI dan Polri.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Jadwal Gaji ke-13 Cair Resmi Diumumkan Pemerintah, Pensiunan Lebih Awal dari PNS TNI dan Polri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pencairan Gaji ke-13 resmi diumumkan untuk pensiunan lebih awal masuk rekening dibanding ASN Aktif seperti PNS TNI dan Polri.

Sebagaimana diketahui, setiap masuk tahun ajaran baru pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 untuk para ASN hingga pensiunan.

Dengan tujuan membantu perekonomina para ASN.

Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik ( Kemenpan-RB ) Mohammad Averrouce.

Ia menyebut Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) akan disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Alasan Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lebih Awal dari PNS TNI dan Polri

Namun penyaluran Gaji ke-13 PNS tersebut dilakukan secara bertahap.

Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," katanya ditemui di Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

Meskipun tidak serentak, penyaluran Gaji ke-13 tetap dibayarkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi enggak sama-sama (penyaluran Gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," ucap Averrouce.

Pemberian Gaji ke-13 PNS ini sambung Averrouce, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023.

Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya."

"Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," jelasnya.

PNS Pamer Gaji Rp 34 Juta Per Bulan, Mengaku Teman Dekat Menkes Budi Gunadi Sadikin

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.

"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Pemberian gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved