Breaking News

Public Service

Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan yang Dapat Dipilih Via SMS Atau Aplikasi Mobile JKN

Pengecekan secara online dapat dilakukan tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase/Tribunpontianak.co.id/ka/net
Kartu BPJS Kesehatan dan Tampilan Aplikasi Mobile JKN-Berikut ini cara mudah yang dapat dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan ingin melihat jumlah tagihan yang dibebankan kepadanya sebagai peserta jaminan sosial, Pengencekan dapat dilakukan melalui Mobile JKN atau SMS. 

Berbagai informasi mengenai layanan BPJS kesehatan yang digunakan dapat diakses melalui nomor tersebut.

Termasuk jumlah tagihan bulanan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan dan jumlah denda yang dikenakan (jika melakukan penunggakan pada bulan-bulan sebelumnya).

Informasi mengenai tagihan tersebut bisa diakses dengan menggunakan salah satu data diri Anda, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau Nomor Induk Pegawai yang dimiliki.

Gunakan salah satu dari nomor data diri tersebut untuk mengetahui jumlah tagihan BPJS Kesehatan Anda, dengan format:

* Tagihan Nomor Kartu BPJS Kesehatan

* Misalnya, Anda menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, maka pengiriman SMS akan seperti berikut.

* Tagihan 0000123456789

2. Melakukan Pengecekan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Selain SMS Gateway, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk melihat tagihan BPJS Kesehatan.

Berikut cara melihatnya.

- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari ponsel lewat Google Play Store atau App Store.

- Registrasi untuk membuat akun.

- Masuk ke akun Mobile JKN.

- Pilih menu Tagihan, lalu Premi.

- Nanti akan tertera informasi tagihan dan pembayaran iuran BPJS KesehatanMelakukan Pengecekan Melalui media sosial. 

Berapa Anggota Keluarga Ditanggung PPU BPJS? Ini Syarat Menonaktifkan Kepesertaan Di BPJS Kesehatan!

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved