Cara Membedakan PNS dan PPPK Berdasarkan Tugas, Fungsi dan Wewenang Terbaru 2023

Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mudah membedakan seorang CPNS dan PPPK terbaru berdasarkan tugas, fungsi serta wewenangnya.

Adapun kepanjangan dari PNS adalah pegawai negeri sipil sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Perlu diketahui, PNS dan PPPK merupakan aparatur sipil negara ( ASN ).

Kemudian ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Rincian Besaran Uang Lembur Plus Makan PNS dan Honorer Per Hari Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Lantas, apa saja perbedaan pegawai negeri sipil ( PNS ) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK )?

Perbedaan PNS dan PPPK

Status kepegawaian

Disadur dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Sulawesi Tengah, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Hak

ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved