Rincian Besaran Uang Lembur Plus Makan PNS dan Honorer Per Hari Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Selain ASN, uang lembur serta makannya juga diberikan kepada pegawai non-ASN (honorer), satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia. Rincian Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer Per Hari Mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran uang lembur PNS dan honorer dihitung per hari yang bertugas di instansi pemerintah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Di dalam aturan tersebut salah satunya mengatur terkait biaya lembur yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-ASN atau honorer pada tahun depan.

"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," demikian isi dari Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023.

Selain biaya lembur, ASN juga mendapatkan uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan.

Ternyata Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Imunitas

"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari," isi dari aturan tersebut.

Selain ASN, uang lembur serta makannya juga diberikan kepada pegawai non-ASN (honorer), satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Namun, biaya lembur ini tidak diberikan kepada honorer yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.

"Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," jelas dari Permenkeu.

Uang lembur PNS 2024

1. Uang Lembur

- Golongan I Rp 18.000 per hari

- Golongan II Rp 24.000 per hari

- Golongan III Rp 30.000 per hari

- Golongan IV Rp 36.000 per hari

Alasan Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lebih Awal dari PNS TNI dan Polri

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved