Vaksin Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api di Aturan Perjalanan Terbaru Mei 2023

Beberapa waktu belakangan, ramai beredar informasi di media sosial mengenai syarat wajib vaksin yang dihapuskan dari aturan perjalanan naik kereta api

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Warga melakukan vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Vaksin Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api di Aturan Perjalanan Terbaru Mei 2023. 

Saat dikonfirmasi, Eva mengatakan saat ini PT KAI masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah mengenai aturan perjalanan terbaru.

"Ya betul (masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah)."

"Kami mengikuti surat edaran dari pemerintah," pungkas Eva.

Dengan demikian, calon penumpang masih membutuhkan status vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk bisa melakukan perjalanan naik kereta api per Minggu 21 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved