Vaksin Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api di Aturan Perjalanan Terbaru Mei 2023
Beberapa waktu belakangan, ramai beredar informasi di media sosial mengenai syarat wajib vaksin yang dihapuskan dari aturan perjalanan naik kereta api
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Warga melakukan vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Vaksin Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api di Aturan Perjalanan Terbaru Mei 2023.
Saat dikonfirmasi, Eva mengatakan saat ini PT KAI masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah mengenai aturan perjalanan terbaru.
"Ya betul (masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah)."
"Kami mengikuti surat edaran dari pemerintah," pungkas Eva.
Dengan demikian, calon penumpang masih membutuhkan status vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk bisa melakukan perjalanan naik kereta api per Minggu 21 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Fitur Live Sosmed Per 1 September 2025 Menghilang, Aksi Demo Tak Lagi Jadi Tontonan |
![]() |
---|
Contoh Pantun Demokrasi yang Bijak untuk Meningkatkan Partisipasi Politik di Media Sosial |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Tim Vaksinasi Rabies KLB 2025 Vaksinasi Ratusan Hewan Peliharaan Warga di Sekayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.