Public Service
Fitur Approve New Participant Berfungsi Meningkatkan Privasi Grup WhatsApp, Begini Caranya!
Approve New Participant adalah fitur terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan privasi pengguna grup WhatsApp.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak ulasan berikut tentang cara menggunakan fitur terbaru yang dirilis WhatsApp yaitu Approve New Participant atau dengan kata lain Setujui Peserta Baru.
Approve New Participant adalah fitur terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan privasi pengguna grup WhatsApp.
Fitur ini memungkinkan admin grup mengontrol akun siapa saja yang diperbolehkan bergabung ke dalam grup, meski sudah mendapat undangan atau link.
Pengguna WhatsApp sebelumnya bisa bergabung langsung setelah mendapat undangan berbentuk tautan cukup dengan mengklik Join Grup.
Namun, kini admin bisa memoderasinya terlebih dahulu. Jadi, ketika pengguna mengklik gabung grup, mereka tidak lagi otomatis masuk.
Akan tetapi untuk menggunakan fitur ini, pengguna harus menggunakan WhatsApp versi terbaru.
• Masih Banyak Yang Belum Mengetahui, Ini Cara Melihat Kontak WhatsApp yang Paling Sering Dihubungi
Jika belum, kamu bisa melakukan update langsung melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Jika sudah terbarui, cara mengaktifkan fitur ini cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya.
Cara Aktifkan 'Approve New Participant' di Grup WhatsApp
1. Buka WhatsApp
2. Akses grup WA dimana kamu jadi adminnya.
3. Klik 'Nama Grup' untuk masuk ke Info Grup
4. Gulir layar ke bawah.
5. Masuk ke 'Grup Settings' (Pengaturan Grup)
6. Ketuk 'Approve New Participant' (Setujui Peserta Baru)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.