Lokal Memilih

4 Parpol di Kapuas Hulu Tak Ikut Pemilu 2024

Keempat Partai Politik yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif tersebut yaitu, Partai Buruh, PKN, Partai Ummat dan Partai Garuda. 

|
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KPU Kapuas Hulu
Plt Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu M Yusuf mengatakan ada empat Parpol di Kapuas Hulu yang tak mendaftarkan Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, memastikan ada empat Partai Politik tidak mendaftarkan bakal calon legislatif Pemilu 2024 ke KPU, dari jadwal tanggal 1-14 Mei 2023.

Plt Ketua KPU Kapuas Hulu, M Yusuf menyatakan, keempat Partai Politik yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif tersebut yaitu, Partai Buruh, PKN, Partai Ummat dan Partai Garuda. 

"Hingga batas waktu jadwal pendaftaran baka calon legislatif Pemilu 2024 dari partai politik, mereka tidak datang ke KPU, maka dinyatakan gagal," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 21 Mei 2023.

Sedangkan bagi partai politik yang sudah menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024, jelas Yusuf masih dalam proses pemeriksaan berkas.

"Jadi dari tanggal 15-23 Juni 2023, kami melakukan pemeriksaan berkas keseluruhan syarat-syarat bakal calon legislatif tersebut, dan setelah selesai baru  akan menyurati partai politik, apabila ada syarat yang harus diperbaiki," ucapnya.

Lalu pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023, barulah melakukan verifikasi kembali terhadap bakal calon legislatif tersebut, sehingga Partai Politik sudah tahu kondisi baka calon legislatif yang didaftarkan ke KPU Kapuas Hulu.

"Maka mereka lebih mempersiapkan lebih dini sebelum pihaknya nanti menyurati apa saja kekurangan syaratnya," ungkapnya.

Mantan Ketua KPU Kapuas Hulu Gunakan Partai NasDem Maju Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved