Karhutla Kalbar
Jumat Curhat, Kapolres Kubu Raya Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran Tentang Bahaya Karhutla
Sosialisasi bahaya dampak karhutla, dimanfaatkan Polres Kubu Raya dengan menggelar kegiatan Ngopi Presisi "Jumat Curhat".
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya terus gencar sosialisasikan ke masyarakat bahaya dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sosialisasi bahaya dampak karhutla, dimanfaatkan Polres Kubu Raya dengan menggelar kegiatan Ngopi Presisi "Jumat Curhat" di Kantor Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang pada Jumat 19 Mei 2023
Dalam momentum Jumat Curhat, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengajak masyarakat untuk berhenti membakar hutan dan lahan yang merusak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan transportasi udara, darat, serta laut.
Menurut mantan Kapolres Kayong Utara ini meskipun sosialisasi tentang bahaya dampak Karhutla yang telah dilaksanakan berulang kali ini merupakan upaya nyata Polres Kubu Raya dalam meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pembakaran hutan dan lahan serta mendorong perubahan perilaku masyarakat. Komitmen pemerintah dan aparat keamanan terlihat dalam upaya melindungi sumber daya alam yang penting bagi keberlanjutan ekosistem.
Maka dengan, kesempatan yang sama Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Sungai Ambawang untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan.
"Selain kerugian ekonomi yang ditimbulkannya, pembakaran hutan dan lahan juga mengancam keanekaragaman hayati dan menyebabkan pencemaran udara yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat," kata Arief.
"Aktivitas membuka lahan dengan cara membakar yang sering dilakukan oleh masyarakat Kubu Raya harus diperhatikan, mengingat adanya Bandara Udara Internasional di wilayah ini. Kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak langsung pada situasi penerbangan, dan kabut asap juga dapat merugikan kesehatan masyarakat," ungkapnya.
• Perkosa Remaja Putri di Kebun Semangka, Dua Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi
• Dua Pemuda Ditangkap Polres Kubu Raya, Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
AKBP Arief Hidayat juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan baru.
"Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah," jelas Arief.
Lebih lanjut, AKBP Arief Hidayat menjelaskan bahwa kegiatan Ngopi Presisi "Jumat Curhat" ini bertujuan untuk memberikan solusi, membangun komunikasi, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Arief Hidayat menyerukan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan serta memberikan informasi mengenai sanksi hukum yang akan diberlakukan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi.
"Saya selaku Kapolres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena selain merusak lingkungan dan kesehatan, juga dapat menimbulkan kerugian di beberapa aspek kesehatan dan ekonomi. Sanksi hukum yang diberikan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat," tegas Arief.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Sungai Ambawang juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan curhatan dan masalah terkait lingkungan kepada Polres Kubu Raya. Kegiatan ini merupakan wujud dari upaya Polres untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Masyarakat yang hadir dalam acara tersebut sangat antusias dan menyambut baik ajakan Polres Kubu Raya untuk berhenti membakar hutan dan lahan. Mereka menyadari pentingnya menjaga lingkungan dan berkomitmen untuk mengubah perilaku mereka dalam pengelolaan lahan, dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
“Ngopi Presisi "Jumat Curhat" di Kantor Desa Durian ini menjadi momen penting dalam membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan. Diharapkan kegiatan ini tidak hanya sekedar menjadi seremoni, tetapi juga mendorong tindakan nyata dalam menghentikan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
PT Agrolestari Mandiri dan BPBD Ketapang Serukan Kolaborasi Sektoral Cegah Karhutla |
![]() |
---|
Pemerintah Komitmen Perkuat Antisipasi Karhutla Jangka Panjang di Kalbar |
![]() |
---|
BPBD Sebut Total Luas Kebakaran Hutan Singkawang Capai 242 Hektare |
![]() |
---|
Titik Panas Berkurang, Namun Karhutla Masih Berpotensi Terjadi di Kalbar |
![]() |
---|
Kapolsek Segedong Bersama Forkopimcam Tinjau Lokasi Karhutla di Desa Peniti Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.