Khazanah Islam

Apa Hukum Bagi Orang yang Naik Haji dengan Dana Pinjaman atau Hutang? Bolehkah?

Memiliki utang atau berhutang dalam konteks perjalanan haji dapat mengakibatkan beban finansial dan stres di masa mendatang.

Editor: Hamdan Darsani
Dok. Kompas.com
Bolehkah orang yang naik haji dengan dana pinjaman. Simak penjelasan singkat berikut ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Naik haji dengan hutang merujuk pada situasi di mana seseorang tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai perjalanan haji.

sehingga mereka memutuskan untuk meminjam uang atau mengambil hutang untuk memenuhi biaya perjalanan tersebut.

Dalam Islam, menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara finansial dan fisik.

Namun, penting untuk diingat bahwa seseorang tidak disarankan untuk membebani diri dengan hutang atau meminjam uang untuk melaksanakan ibadah haji.

Memiliki utang atau berhutang dalam konteks perjalanan haji dapat mengakibatkan beban finansial dan stres di masa mendatang.

Sebelum memutuskan untuk naik haji, disarankan untuk mengutamakan keseimbangan keuangan dan kemampuan finansial.

Apa Hukum Bagi Istri yang Menyuruh Suaminya Mendirikan Shalat?

Sebaiknya, seseorang sebelumnya mempersiapkan dan menyisihkan dana secara bertahap untuk melaksanakan ibadah haji.

Jika seseorang tidak memiliki dana yang cukup untuk naik haji pada saat ini, mereka dapat menabung secara teratur dan berupaya untuk mencapai tujuan haji secara bertahap.

Selain itu, ada juga program dan lembaga di berbagai negara yang menyediakan fasilitas pembiayaan atau skema tabungan khusus untuk membantu individu menabung dan mempersiapkan biaya haji dengan cara yang lebih terstruktur dan teratur.

Penting untuk diingat bahwa kewajiban agama tidak boleh menimbulkan beban finansial yang berat atau membahayakan stabilitas keuangan seseorang. Keuangan yang sehat dan keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tanggung jawab keuangan lainnya juga harus diperhatikan.

Rasulullah sendiri memandang haji sebagai ibadah mulia yang sangat penting.

Pilihan Bacaan Doa Taubat Ringkas dan Sederhana Bisa Diamalkan Setelah Shalat Fardhu

Rasulullah dalam sebuah hadits mempersilakan umatnya yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji tetapi tidak melaksanakannya untuk mati sebagai non-Muslim.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah dan ia tidak juga berhaji, maka ia boleh pilih mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman dalam Al-Quran, ‘Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan,’’” (HR A-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).

Meski demikian, seseorang harus memiliki bekal pulang dan pergi sebagai salah satu persyaratan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved