Khazanah Islam

Apa Hukum Bagi Istri yang Menyuruh Suaminya Mendirikan Shalat?

Istri memiliki hak untuk diajak berdiskusi dalam hal-hal yang berkaitan dengan keluarga dan rumah tangga.

Editor: Hamdan Darsani
CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Apa hukum bagi Istri yang menyuruh bahkan memerintahkan suaminya untuk mendirikan Shalat? Perlukah Suami Marah saat mendapat diminta Istri Shalat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam Islam perspektif Islam peran suami dan istri memiliki tanggung jawab masing-masing dalam kehidupan rumah tangga.

Suami bertanggung jawab sebagai pemimpin keluarga dan memiliki otoritas dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan keluarga, kecuali jika keputusan tersebut bertentangan dengan ajaran agama.

Namun, ini bukan berarti suami memiliki hak absolut atau bebas dari pertimbangan dan konsultasi dengan istri.

Istri memiliki hak untuk diajak berdiskusi dalam hal-hal yang berkaitan dengan keluarga dan rumah tangga.

Islam menganjurkan kesetaraan dalam komunikasi dan saling mendengarkan antara suami dan istri.

Pilihan Bacaan Doa Taubat Ringkas dan Sederhana Bisa Diamalkan Setelah Shalat Fardhu

Dalam banyak situasi, istri dapat memberikan pendapat dan nasihat kepada suami, dan suami sebaiknya mempertimbangkannya dengan baik.

Dalam prakteknya, ketika suami mengambil keputusan, ia sebaiknya mempertimbangkan pendapat dan kepentingan istri serta menjunjung tinggi musyawarah dan kesepakatan bersama.

Jika istri memiliki kekhawatiran atau saran yang baik, suami sebaiknya membukanya untuk didiskusikan dan mencari solusi yang saling menguntungkan.

Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pentingnya kerjasama, penghormatan, dan keadilan antara suami dan istri dalam menjalankan peran dan tanggung jawab mereka.

Kedua belah pihak sebaiknya saling mendukung dan bekerja sama untuk mencapai kehidupan rumah tangga yang harmonis, berdasarkan rasa saling menghargai dan saling mengasihi dalam kerangka ajaran agama.

Bacaan Doa Setelah Adzan Arab Latin Lengkap Terjemahan

Lalu bagaimanakah jika istri memerintah suami untuk menjalankan Shalat?

jika kita menelisik hadits Nabi Muhammad SAW, baik suami maupun istri, dalam urusan mengingatkan atau menyuruh beribadah, memiliki hak yang benar-benar sama, setara.

Hal ini tergambar dalam hadits yang diriwayatkan sahabat Abu Hurairah dari Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “رَحِمَ اللَّهُ رَجُرَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا، فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ”

“Allah memberi rahmat (senang) kepada seorang suami yang bangun malam kemudian shalat (tahajud ) dan membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya. Begitu juga Allah senang kepada istri yang bangun malam kemudian shalat (tahajud ) dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya.” (HR Abu Dawud no 1308)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved