Pengamat Sebut DPRD Kalbar Bakal Sulit Turuti Ajakan Sutarmidji soal Perbaikan Jalan Provinsi

Dr Yulius Yohanes mengatakan pernyataan Gubernur Sutarmidji terkait strategi perbaikan jalan ini merupakan ajakan yang sangat baik.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Untan, Dr Yulius Yohanes M. Si ketika ditemui Tribun Pontianak, Selasa 5 Oktober 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan perbaikan Jalan Provinsi bisa selesai dalam dua tahun. Syaratnya, semua anggaran untuk pokok pikiran (pokir) DPRD Kalbar difokuskan untuk perbaikan tersebut.

Pengamat Politik sekaligus Dosen Fisip Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Dr Yulius Yohanes mengatakan pernyataan Gubernur Sutarmidji terkait strategi perbaikan jalan ini merupakan ajakan yang sangat baik.

Namun demikian, kata Yulius, ajakan Gubernur itu agaknya berat bagi para anggota DPRD menurutinya yang kemudian menggunakan anggaran pokirnya sebagai perbaikan pembangunan Jalan Provinsi.

Karena perbaikan jalan bukan merupakan tanggung jawab utama dari dana pokir yang dimiliki oleh para anggota DPRD.

"Meskipun tujuannya untuk membantu masyarakat dalam kenyamanan melakukan mobilisasi, yang memang merupakan tanggung jawab pemetintah daerah yaitu gubernur," paparnya kepada TribunPontianak.co.id, Selasa 16 Mei 2023.

Dekan FT Untan Pontianak Sebut Ada Peningkatan Kondisi Jalan Provinsi di Masa Sutarmdiji-Norsan

Terkait Pembangunan Jalan, Midji: Memasuki Tahun politik, Sikapi Dengan Dewasa Kapan Harus Bertarung

Sementara itu, kata Yulius, dana pokir dewan peruntukan utamanya adalah untuk merealisasikan aspirasi dari para konstituennya atau daerah pemilihnya.

"Apalagi tahun politik sekarang ini dana pokir untuk memperkuat anggota dewan sebagai caleg kedepannya terpilih kembali, sebagai modal sosial di lingkungan pendukung," tuturnya.

Yulius juga menerangkan, dalam pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap penyelenggara jalan wajib dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna/pengendara.

Sehingga apabila jalan rusak itu kemudian menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.

"Bahwa apabila kerusakan jalan bisa berakibat mencelakai masyarakat, maka masyarakat bisa menuntut ke dinas yang terkait, bisa dipidana," tukasnya.

Lebih lanjut, kata Yulius, memang masih banyak ditemui jalan-jalan di Kalbar ini dalam kondisi yang kurang mantap.

Sedangkan, tanggungjawab penanganan perbaikannya terkotak-kotak, sehingga sulit untuk merealisasikan atau mewujudkan jalan mantap 100 persen di Kalbar dalam waktu singkat.

"Terkotak-kotak. Ada jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam satu wilayah ketiganya ada, sehingga kalau terjadi kerusakan memakan waktu lama untuk perbaikannya," terangnya.

"Terutama Jalan Nasional dan Provinsi. Kalaupun kabupaten/kota berinisiatif memperbaiki dengan dana daerah yang ada, nanti dapat temuan, berujung berurusan dengan penegak hukum," pungkasnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved