Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Musnahkan 20.468 Berkas Arsip Substantif

Pemusnahan arsip substantif sebanyak 20.468 berkas yang terdiri dari berkas permohonan dokumen perjalanan RI, dilakukan dengan cara dibakar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau saat melaksanakan pemusnahan arsip substantif sebanyak 20.468 berkas yang terdiri dari berkas permohonan dokumen perjalanan RI. Pemusnahan dilaksanakan di halaman ruang detensi Imigrasi Kanim Sanggau, Kalbar, Selasa 16 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau melaksanakan pemusnahan arsip substantif sebanyak 20.468 berkas yang terdiri dari berkas permohonan dokumen perjalanan RI. Pemusnahan dilaksanakan di halaman ruang detensi Imigrasi Kanim Sanggau, Kalbar, Selasa 16 Mei 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semarajaya mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan agar terciptanya tata kelola arsip yang baik dan benar.

"Dan menghemat penggunaan sarana dan prasarana, serta biaya dalam penyimpanan arsip di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau," katanya, Selasa 16 Mei 2023.

Satu Warga Binaan Rutan Sanggau Berkesempatan Ikuti Ujian Kesetaraan Paket C

Pemusnahan arsip substantif sebanyak 20.468 berkas yang terdiri dari berkas permohonan dokumen perjalanan RI, dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan disaksikan oleh Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekjen Kemenkumham, Herman Agus Wkp, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muh As’ad, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar Syamsudin serta Arsiparis Ahli Muda, Wijayanto Nugroho.

Kemudian, hadir juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semarajaya dan pejabat Kanim Sanggau lainnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved