Lokal Memilih
Pengajuan Bacaleg DPRD Sanggau Ditutup, Ada 16 Parpol yang Daftar di KPU Sanggau
Iis Supianto mengatakan bahwa partai yang sudah mengajukan bakal calon anggota DPRD Sanggau berjumlah 16 partai politik.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sanggau untuk Pemilu serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sanggau, dinyatakan ditutup pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa partai yang sudah mengajukan bakal calon anggota DPRD Sanggau berjumlah 16 partai politik.
"Khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, pukul 09.00 WIB dari partai Umat, kemudian partai Golkar pukul 11.00 Wib, kemudian PPP pukul 15.00 Wib, dan Partai Buruh tiba pukul 23.25 Wib. Sementara pada pukul 19.00 WIB, Partai Gelora yang datang, namun yang bersangkutan sesuai dengan surat nomor 475 dari KPU RI, bahwa karena ada kendala Silon sehingga partai Gelora harus melengkapi dokumen pengajuan melalui dokumen non Silon. Artinya diserahkan melalui non Silon," katanya, Senin 15 Mei 2023.
"Nah setelah kami melakukan proses pemeriksaan dokumen terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap, sehingga dokumen tersebut kami kembalikan sementara untuk dilengkapi. Kemudian setelah itu, Partai Gelora menyampaikan kembali hasil perbaikan pada pukul 23.40 Wib. Sehingga pada saat sekarang proses pemeriksaan dilanjutkan untuk partai Gelora sesuai dengan ketentuan pada PKPU nomor 10 tahun 2023," tambahnya.
• DPD Partai Golkar Sanggau Daftarkan Bacaleg ke KPU, Targetkan 9 Kursi
Jadi lanjutnya, Partai Gelora itu diterima melalui dokumen fisik dan digital diluar silon. Sesuai surat edaran KPU mereka tetap wajib menginput ke silon dalam waktu 2 x 24 jam setelah diterimanya pengajuan.
"Jadi sementara (pukul 23.59 Wib) yang sudah dapat kami berikan status dapat diterima ada 15 partai politik. Sementara untuk partai Gelora masih dalam proses pemeriksaan,"ujarnya.
Untuk dua partai politik lainnya yaitu PBB dan PKN, sampai dengan ditutup pengajuan bakal calon anggota DPRD Sanggau untuk pemilu serentak 2024 pukul 23.59 Wib, tidak datang untuk mengajukan bakal calon nya.
"Sehingga kedua partai politik tersebut dengan ditutupnya masa pengajuan, artinya sudah tidak dapat diterima lagi proses pengajuannya," pungkasnya.
• DPC PKB Sanggau Daftarkan Bacaleg ke KPU, Targetkan 8 Kursi DPRD Sanggau
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.