Lokal Memilih

Pengajuan Bacaleg DPRD Sanggau Ditutup, Ada 16 Parpol yang Daftar di KPU Sanggau

Iis Supianto mengatakan bahwa partai yang sudah mengajukan bakal calon anggota DPRD Sanggau berjumlah 16 partai politik.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KPU Sanggau
Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto saat foto bersama seluruh komisioner KPU Sanggau dan komisioner Bawaslu Sanggau di Kantor KPU Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin 15 Mei 2023 dini hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sanggau untuk Pemilu serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sanggau, dinyatakan ditutup pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa partai yang sudah mengajukan bakal calon anggota DPRD Sanggau berjumlah 16 partai politik.

"Khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, pukul 09.00 WIB dari partai Umat, kemudian partai Golkar pukul 11.00 Wib, kemudian PPP pukul 15.00 Wib, dan Partai Buruh tiba pukul 23.25 Wib. Sementara pada pukul 19.00 WIB, Partai Gelora yang datang, namun yang bersangkutan sesuai dengan surat nomor 475 dari KPU RI, bahwa karena ada kendala Silon sehingga partai Gelora harus melengkapi dokumen pengajuan melalui dokumen non Silon. Artinya diserahkan melalui non Silon," katanya, Senin 15 Mei 2023.

"Nah setelah kami melakukan proses pemeriksaan dokumen terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap, sehingga dokumen tersebut kami kembalikan sementara untuk dilengkapi. Kemudian setelah itu, Partai Gelora menyampaikan kembali  hasil perbaikan pada pukul 23.40 Wib. Sehingga pada saat sekarang proses pemeriksaan dilanjutkan untuk partai Gelora sesuai dengan ketentuan pada PKPU nomor 10 tahun 2023," tambahnya.

DPD Partai Golkar Sanggau Daftarkan Bacaleg ke KPU, Targetkan 9 Kursi

Jadi lanjutnya, Partai Gelora itu diterima melalui dokumen fisik dan digital diluar silon. Sesuai surat edaran KPU mereka tetap wajib menginput ke silon dalam waktu 2 x 24 jam setelah diterimanya pengajuan.

"Jadi sementara (pukul 23.59 Wib) yang sudah dapat kami berikan status dapat diterima ada 15 partai politik. Sementara untuk partai Gelora masih dalam proses pemeriksaan,"ujarnya.

Untuk dua partai politik lainnya yaitu PBB dan PKN, sampai dengan ditutup pengajuan bakal calon anggota DPRD Sanggau untuk pemilu serentak 2024 pukul 23.59 Wib, tidak datang untuk mengajukan bakal calon nya.

"Sehingga kedua partai politik tersebut dengan ditutupnya masa pengajuan, artinya sudah tidak dapat diterima lagi proses pengajuannya," pungkasnya.

DPC PKB Sanggau Daftarkan Bacaleg ke KPU, Targetkan 8 Kursi DPRD Sanggau

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved