Lokal Memilih

DPC PKB Sanggau Daftarkan Bacaleg ke KPU, Targetkan 8 Kursi DPRD Sanggau

Dikatakannya, usulan Bacaleg PKB Kabupaten Sanggau 100 persen di semua dapil. Untuk target, minimal 8 kursi di DPRD Kabupaten Sanggau.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PKB SANGGAU
Ketua DPC PKB Kabupaten Sanggau, Utin Sri Ayu Supadmi didampingi Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sanggau, Abang Indra, dan pengurus DPC PKB Kabupaten Sanggau lainnya saat menyerahkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sanggau untuk pemilu serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu 13 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sanggau secara resmi mendaftarkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sanggau untuk pemilu serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu 13 Mei 2023.

Penyerahan berkas bakal calon anggota DPRD Sanggau kepada KPU Sanggau dipimpin Ketua DPC PKB Kabupaten Sanggau, Utin Sri Ayu Supadmi didampingi Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sanggau, Abang Indra, dan pengurus DPC PKB Kabupaten Sanggau lainnya.

Ketua DPC PKB Kabupaten Sanggau Utin Sri Ayu Supadmi mengapresiasi kepada KPU Kabupaten Sanggau yang telah menerima seluruh berkas yang diajukan.

"Alhamdulillah, berkas yang kami ajukan dinyatakan lengkap dan dapat diterima oleh KPU," katanya.

Dikatakannya, usulan Bacaleg PKB Kabupaten Sanggau 100 persen di semua dapil. Untuk target, minimal 8 kursi di DPRD Kabupaten Sanggau.

DPC Demokrat Sanggau Daftarkan Bacaleg ke KPU, Targetkan 6 Kursi DPRD Sanggau

"Target kami fokus dan menang pemilu serentak dulu, agar bisa mengusung Ketua Umum kami Cak Imin menjadi Presiden 2024," ujarnya.

Terkait Bacaleg perempuan lanjut Ayu sapaan akrabnya, dari DPC PKB Sanggau lengkap 30 persen, bahkan jika merujuk perubahan PKPU baru nomor 10 tahun 2023, dapil 1 yang awalnya 7 kursi dengan syarat minimal 2 keterwakilan perempuan, tapi di PKB calonkan 3 perempuan.

"Begitu juga dapil lain, untuk dapil 2, 3 dan 4 itu sama 3 keterwakilan perempuan dari 9 kursi, dan dapil 5 itu 2 keterwakilan perempuan karena hanya 6 kursi di dapil tersebut," ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa untuk proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Sanggau, yang pertama dilihat adalah dokumennya lengkap dan benar.

"Jika dokumen itu lengkap dan benar maka kita berikan status diterima. Untuk PKB statusnya diterima," katanya.

Untuk proses berikutnya lanjut dia, adalah dokumen tersebut dilakukan verifikasi administrasi, disitu nanti baru akan diperiksa kebenaran dokumennya.

"Setelah ditemukan misalnya ada beberapa dokumen yang belum benar, maka baru dilanjutkan proses ke tahapan berikutnya yaitu dilakukan pengajuan perbaikan oleh partai politik. Tapi kalau misalnya ada dokumen-dokumen yang belum sesuai maka akan diperbaiki dan digantikan oleh partai politik tersebut," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved