Lokal Memilih

KPU Landak Ungkap Ada 3 Parpol yang Tidak Daftarkan Bacaleg untuk Pemilu Serentak 2024

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Landak, Lisanto, mengatakan dari 18 parpol yang ada di Kabupaten Landak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Landak, Lisanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu serentak 2024. Total ada 15 Partai Politik yang mendaftarkan diri, Senin 15 Mei 2023.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Landak, Lisanto, mengatakan dari 18 Parpol yang ada di Kabupaten Landak, hanya ada 15 yang melakukan pengajuan bakal Caleg dari tanggal 1-14 Mei 2023.

Sedangkan tiga partai lainnya sampai 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB, tidak mengajukan bakal calon legislatifnya di KPU Kabupaten Landak, dan hal itu juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Landak.

"Tiga partai yang tidak mengajukan bakal calonnya ada Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, dan Partai PKN. Ketiga partai ini ada di Kabupaten Landak, " ujar Lisanto.

Dijelaskan Lisanto, berpedoman pada PKPU nomor 10 tahun 2023, Tentang Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Di Kabupaten/Kota. Sepanjang parpol tidak mengajukan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka KPU juga tidak dapat memaksa. Sementara bagi 15 partai yang sudah menyerahkan dokumen pendaftaran, statusnya diterima dan dilanjutkan tahapan verifikasi dokumen dari tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Diketahui tahapan pendaftaran bacaleg di KPU Kabupaten Landak, berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan dalam proses pendaftaran ada parpol yang menggunakan atraksi budaya, pawai dan sebagainya.

Polres Landak Terbitkan Lebih Dari 200 SKCK untuk Pencalonan Bacaleg

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved