Lokal Memilih

KPU Landak Mulai Verifikasi Dokumen Bacaleg

"Kalau kita mengacu pada PKPU 10, ada syarat administrasi yang wajib dipenuhi sesuai kondisi masing-masing, artinya kalau yang mengajukan diri sebagai

TRIBUNPONTIANAK/ALFON PARDOSI
Ketua KPU Landak, Herculanus Yacobus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak mulai tahapan verifikasi dokumen pendaftaran bakal calon legislatif dari 15 parpol yang sudah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar, Senin 15 Mei 2023.

Ketua KPU Kabupaten Landak Herculanus Yacobus, melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lisanto, menjelaskan usai pendaftaran bacaleg ditutup pada 14 Mei 2023. Kini KPU Kabupaten Landak akan melanjutkan tahapan verifikasi dokumen sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, Tentang Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Di Kabupaten/Kota.

Tahapan verifikasi dokumen itu akan dimulai dari tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Salah satu bagian dari verifikasi dokumen tersebut seperti mengidentifikasi berbagai profesi yang mengajukan diri sebagai bakal calon legislatif.

KPU Landak Ungkap Ada 3 Parpol yang Tidak Daftarkan Bacaleg untuk Pemilu Serentak 2024

"Kalau kita mengacu pada PKPU 10, ada syarat administrasi yang wajib dipenuhi sesuai kondisi masing-masing, artinya kalau yang mengajukan diri sebagai ASN aktif artinya harus melampirkan surat SK pemberhentian, baik itu sebagai ASN, TNI Polri, BUMD dan BUMN, termasuk kepala desa, perangkat desa dan BPD," jelasnya.

Ketentuan itu berlaku bagi bakal calon yang berasal dari berbagai profesi yang sumber keuangannya dari negara, seperti gaji bulanan.

Jika dalam proses pendaftaran, SK pemberhentian belum keluar dari lembaga yang berwenang. Maka bakal calon bisa melampirkan surat pengunduran diri di tanda tangan di atas materi, dan disertai surat tanda terima dari lembaga atau instansi yang berwenang.

Selain tahapan itu, tahapan verifikasi dokumen juga memiliki beberapa tugas lainnya. Nantinya jika ada persyaratan yang kurang, maka parpol akan diminta untuk melengkapinya.

Sementara itu, sampai saat ini KPU Landak belum dapat menyampaikan data terkait profesi apa saja yang sudah mendaftarkan diri sebagai caleg di Kabupaten Landak untuk Pemilu serentak 2024 mendatang. Karena tahapan verifikasi dokumen baru saja dimulai. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved