Lokal Memilih

Usai Pengajuan Bacaleg, KPU Pontianak Sebut Selanjutnya Memasuki Tahapan Verifikasi Administrasi

Namun demikian, ia juga menjelaskan untuk tahapan pengajuan Bacaleg sendiri bisa saja ada yang gugur jika tak mengajukan Bacaleg hingga batas waktu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saat ini sejumlah Partai Politik telah melakukan proses pendaftaran Bacaleg yang dimulai sejak tanggal 1 hingga hari ini, Minggu 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi mengatakan setelah melakukan proses pendaftaran dan penyerahan berkas Bacaleg, nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi admin.

"Tahapan setelah pengajuan bacaleg adalah tahapan verifikasi administrasi, dimulai pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023," katanya.

Namun demikian, ia juga menjelaskan untuk tahapan pengajuan Bacaleg sendiri bisa saja ada yang gugur jika tak mengajukan Bacaleg hingga batas waktu.

DPC Demokrat Sanggau Daftarkan Bacaleg ke KPU, Targetkan 6 Kursi DPRD Sanggau

"Bisa saja ada yang gugur, apabila tidak mengajukan bacaleg diwaktu yang telah ditetapkan (1-14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 wib)," katanya.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan, jika pengajuan Bacaleg dilakukan lewat dari waktu yang ditentukan maka pengajuannya akan ditolak.

"Karena yang mengajukan bacaleg lewat dari waktu yang ditetapkan, akan ditolak pengajuannya," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved